Polsek Lima Puluh Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Penipuan ke Kejari

Editor: metrokampung.com
Rumah yang diganti rugi oleh  korban Sahari dari P namun P tidak bersedia menyerahkan rumah tersebut.

BATUBARA - Metrokampung.com
Akhirnya Kepolisian Lima Puluh melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka P (40) warga Dusun VII, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh ke Kejaksaan Negeri Batubara.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas melalui Kanit Reskrim Iptu Sitorus melalui seluler kepada wartawan, Senin (10/12).

Sebelumnya Sahari (66), warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara  telah melaporkan oknum berinisial P (40) warga, Dusun VII, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh terkait dugaan penipuan dengan Nomor : LP/95/2018/SU/Res B Bara/Sek L Puluh tanggal 4 Oktober 2018.


Masalahnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya dari P sejak Januari 2017 silam hingga kini tidak dapat ia kuasai/tempati.

Kepada wartawan di Lima Puluh Sahari menceritakan, tanah seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta. Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH - LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017.

"Surat sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa saya kuasai sebab P tidak mau pindah dari rumah itu", ujar Sahari.

Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya Sahari meminta Pemerintah desa untuk menfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

Sahari merasa dikibuli sebab sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh P. Oleh karena itu ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tahu mengembalikan  uang sebesar Rp 150 juta.

Namun meski telah difasilitasi desa, P tetap kukuh tidak bersedia menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dijualnya kepada Sahari.

Sementara kuasa hukum Sahari, Ahmad Yani, SH menyampaikan terimakasih kepada Kapolsek Lima  Puluh yang telah melimpahkan berkas pengaduan klientnya.

Yani berharap kiranya aparat hukum  Batubara secepatnya menangani kasus tersebut demi kepastian hukum hak kliennya yang telah dirugikan. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini