Ambang Batas Parlemen Minimal 4 Persen, Persaingan Menuju Kursi DPR RI Makin Ketat

Editor: metrokampung.com
Bernard Tampubolon BSc bersama Asmadi Lubis SH, MKn fhoto bersama dengan sang Legislator DPR RI Kamis (17/1).
Tobasa–metrokampung. com
Partai Politik (Parpol) yang ikut serta dalam pemilihan legislatif di tahun 2019 mendatang harus mampu meraih suara minimal 4 persen perolehan suara nasional.

Hal ini disampaikan pengamat pemilu Bernat Tampubolon BSc di Balige pada kamis 17/1/2019.

Ia menerangkan jika ada parpol yang tidak mencapai suara sebanyak 4 persen, maka Kader Parpol tersebut tidak berhak menduduki kursi di Parlemen, sebagaimana dilansir Komisi Pemilihan Umum RI baru-baru ini.


Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Ini yang disebut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, jadi kalau sebuah partai hanya mendapatkan 3,5 persen secara nasional sudah otomatis kadernya tidak akan duduk di parlemen.


Meskipun di satu provinsi partai itu menang besar "ungkapnya saat bertemu di posko pemenangan Calon legislatif DPR RI Asmadi Lubis SH, MKn dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Sisingamangaraja Nomor 102 Balige.

Bernard juga menerangkan pada Pileg di tahun 2014 itu hanya ada 10 partai yang mengikuti penghitungan penentuan kursi di parlemen dari 12 partai yang ikut serta dalam Pileg.

“Hal tersebut karena cuma 10 partai yang mampu melebihi 3,5 persen suara. Jadi apabila secara nasional nanti sejumlah partai mampu mencapai 4 persen suara, baru akan dihitung dengan metode Sainte Lague Murni untuk menentukan partai mana yang mendapatkan kursi terbanyak,” jelasnya.

"Namun ambang batas parlemen ini hanya berlaku untuk penentuan perolehan kursi DPR RI. Maka para Bacaleg di daerah tidak perlu risau. Karena peluang mereka untuk duduk di parlemen daerah tidak akan tertutup jika partai mereka gagal menembus PT 4 persen secara nasional.

“Kalau partai yang tidak mampu mendapatkan suara minimal sebanyak 4 persen secara nasional, maka tidak akan diikutsertakan dalam penghitungan tersebut, dan itu berlaku untuk  DPR RI. Kalau di Provinsi atau Kabupaten/Kota tetap dihitung,” terangnya.(*e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini