Sidang Tuntutan Terdakwa Narkoba Digelar Dengan Hakim Tunggal, Humas : Sidang Digelar Setelah Disetujui Kedua Belah Pihak

Editor: metrokampung.com
MAJELIS HAKIM TUNGGAL : Suasana sidang perkara kasus narkotika dengan terdakwa DMS alias Devy (30) saat digelar oleh majelis hakim tunggal, Selasa (15/1) diruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai. 

Tanjungbalai-metrokampung.com
Sidang perkara kasus narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa DMS alias Devy (30) dan barang bukti sabu seberat 0,19 gram digelar oleh majelis hakim tunggal, Selasa (15/1), diruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Amatan metrokampung.com dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar dengan hanya seorang majelis hakim, Erita Harefa SH bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sanjaya SH dan terdakwa tersebut.


Saat sidang digelar, JPU membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu 0,19 gram dan satu buah alat hisap (bong sabu) disita untuk dimusnahkan.


Majelis hakim tunggal itu kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya satu minggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan/vonis hukuman terhadap terdakwa.


Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai Widi Astuti SH saat dimintai keterangannya terkait persidangan tersebut mengatakan bahwa sidang dengan majelis hakim tunggal itu digelar setelah ada persetujuan dari kedua belah pihak yakni pihak JPU dan terdakwa. Selain itu sambungnya, hal itu juga mengingat keberadaan personil hakim di PN Tanjungbalai saat ini hanya berjumlah 4 orang hakim.


"Sidang itu digelar setelah dipertanyakan kepada JPU dan terdakwanya yang mengatakan tidak keberatan, makanya sidangnya dilanjutkan. Selain itu juga mengingat bahwa hakim yang ada saat ini hanya 4 orang, setelah satu hakim baru baru ini mutasi. Namun kedepannya pasti tidak akan seperti ini, " ucapnya.


Untuk diketahui, terdakwa kasus narkotika itu ditangkap petugas kepolisian Polsek Tanjungbalai Selatan pada hari Sabtu (18/8/2018) lalu di Jalan Lempuyang LK VII Kelurahan Simulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Dari keterangan terdakwa, barang bukti sabu seberat 0,19 gram itu merupakan sisa pemakaian terdakwa yang dibeli dari Taufik warga setempat yang hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pencarian kepolisian setempat (DPO). (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini