Terancam Pidana Hingga 10 Tahun Penambangan Galian C Tanpa Izin, Desa Mangkai Bisa Jadi Danau?

Editor: metrokampung.com
Koord Div. Hukum dan HAM Ahmad Yani, SH (kanan) dan Pj. Kades Mangkai Lama Sugiono.

Batubara - Metrokampung.com
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan  Batubara disebutkan : ' Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar'.

Praktisi hukum Sumatera Utara Ahmad Yani, SH melalui telepon selulernya, Sabtu (05/01/2019) petang menyatakan bila melakukan kegiatan penambangan tanpa izin terancam pidana.

Penambangan galian C batu padas di Desa Mangkai Kec. Lima Puluh.

Kemudian berdasarkan   Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.

Sedangkan pengertian pertambangan disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan HAM Gerakan Masyarakat Menuju Kemakmuran Batubara ( GEMKARA) itu mengacu pada undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

Pada undang- undang tersebut pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan.

"Jadi galian C batu padas di Desa Mangkai Lama termasuk pertambangan mineral," terang Yani dari ujung telepon.

Ditambahkannya, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

" Itu yang harus disidik pihak berwajib. Apakah pengelola telah memiliki IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan," sambung Yani.

Bila melakukan penambangan tanpa izin, menurut Yani, perbuatan  pengelola  sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi  'illegal mining'. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai  sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Yani mengungkapkan saat melakukan pengamatan, Jumat (04/01/2019) pihaknya menduga tidak ada  upaya pengelola penambangan yang melakukan kegiatan reklamasi maupun kegiatan pasca tambang pada lokasi penambangan yang telah ditinggalkan.

Diterangkan Yani bahwa reklamasi adalah upaya pemulihan lingkungan di lokasi penambangan yang harus dilakukan oleh pengelola.

Terkait keberadaan  galian C di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, berbagai elemen masyarakat mengharapkan instansi terkait menutup seluruh galian C tersebut karena selain menduga tanpa izin  juga berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

Ketua Paguyuban Pemuda Mangkai M. Saini secara tegas meminta galian C ditutup karena diduga tanpa izin dan  dirasakan merugikan lingkungan.

"Kami melihat lebih banyak kerugian yang akan timbul bila penambangan terus berlangsung. Coba lihat bekas galian C yang ditinggal pengelola. Jadi apa sekarang. Apakah menunggu Desa Mangkai Lama jadi danau ?," sergah pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Solong tersebut.

Pj Kepala Desa Mangkai Lama Sugiono saat dikonfirmasi Ahmad Yani bersama wartawan mengaku prihatin melihat kondisi galian C di desanya. Disebutkannya pihak instansi terkait di Pemkab Batubara telah pernah memanggil pengelola. Pemkab melalui Dinas terkait diakui Sugiono juga telah turun ke lokasi galian C.

Namun diakui Sugiono pihak desa tidak mengetahui tindak lanjut pemanggilan pengelola maupun hasil kunjungan pihak Pemkab ke lokasi galian C.

Diakui Sugiono desakan warga untuk menutup galian C yang berlokasi di Dusun VII sudah sering disampaikan ke pihaknya.

Namun diakui Sugiono masalah galian C di desanya sangat kompleks karena juga menyangkut nasib sekitar 100 orang pekerjanya yang terancam apabila tangkahan atau galian C didesanya di tutup.(ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini