Pemkab Karo Mendapat Perlakuan Khusus Dari Kemendagri Terkait Pembentukan 3 Desa Siosar

Editor: metrokampung.com

Karo – metrokampung.com
3 Desa Relokasi Siosar akhirnya ditetapkan Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa masuk kedalam wilayah Pemerintahan Kecamatan Tiga Panah melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor : 140-48 tahun 2019 tertanggal 7 Januari 2019 tentang persetujuan penataan Desa melalui penghapusan Desa Sukameriah Kecamatan Payung, desa Bekerah dan desa Simacem Kecamatan Naman Teran akibat terkena dampak  bencana Gunung Sinabung.

Dalam Penyerahan ini, Ditjen Bina Pemerintahan desa Nata Irawan, SH, MSi mengatakan jadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Kab. Karo sebab hampir  selama  dekade 73 tahun belum pernah terjadi hal ini," katanya.

Pesan-nya lagi, tolong perhatikan batas batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bian pemerintahan Desa, perhatikan dokumen dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah. Camat kedepan harus pandai mengfungsikan kepala desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa, mudah mudahan terlaksana, ini rencana kami agar gaji kepdes dan perangkatnya setara dengan gaji PNS, " ungkap Nata tanpa merinci besarnya dan regulasi yang megatur.


Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan dengan adanya surat  yang saya terima tadi, dijelaskan secara komprenshif  bahwa tiga desa    meliputi Desa Bakerah, Desa Simacem selama ini kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah Kecamatan Payung diubah menjadi kecamatan Tiga Panah, sedangkan nama desa Tetap, tidak ada perubahan, Katanya  saat menerima surat keputusan Mendagri dalam pembentukan Desa, Kamis (14/2) kemarin,  pukul 11.00 Wib di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina Pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan.

“Untuk diketahui Secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah  direlokasi ke Siosar pasca bencana Erupsi Gunung Sinabung ini, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan Desa sesuai aturan, namun karena historis kearifan lokal dan keunikan Kabupaten Karo dari segi aspek ini, pemerintah pusat mempertimbangkannya,” ungkap Terkelin.


Kendati demikian,kita bersyukur atas keberhasilan ini semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya, bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat didalamnya, terus-lah berkarya dan kerja ihklas, akhirnya seperti kita lihat sekarang hasilnya  sudah menjadi tuntas," ajak Bupati.

Tidak bisa dipungkiri dan kita elakkan ini akan  menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo bahwa pembentukan /pemekaran Desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi SOP (Standar operasional prosedure) dapat dikabulkan, oleh sebab itu saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah tengah masyarakat, tutur Terkelin yang saat itu didampingi  Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Suang Karo Karo, Sekwan DPRD Kab. Karo Petrus Ginting, S. Sos, Eva Angela, S, SS, MM Kabag Pemdes, Data Martina Br Ginting AP, M,si, Camat Tiga Panah, Drs Dwikora Sitepu, Camat Naman Teran, Jepta Tarigan, S, Sos, M,si Camat Payung.

Sementara asisten I ,Drs Suang Karo Karo mengatakan akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran  para camat  ketiga desa tersebut, untuk mensosialisasikan-nya sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah Desa, setelah adanya  terbit SK Mendagri tadi, " katanya.

Contohnya desa Simacem dan desa Bakerah kecamatan naman Teran jumlah desa sebelumnya 14 desa, dengan keluarnya maka kecamatan Naman Teran menjadi 12 Desa. Sedangkan desa Sukameriah kec. Payung  memiliki 8 (delapan) desa keluar satu desa menjadi 7 (tujuh) desa jadinya. Terang Suang.

Sebaliknya, untuk kecamatan tigapanah yang sebelumnya memiliki 26 (dua puluh enam) desa bertambah 3 (tiga) desa menjadi 29 (dua puluh sembilan) desa, Jelas Suang dan Data Martina.

Hal yang sama juga dise butkan Kabag Pemdes Eva Angela, sebagai ujung tombak  tekhis pengajuan Pembentukan desa yang telah  disetujui oleh Menteri saat ini , menurutnya Pemkab Karo mendapatkan perlakuan yang istimewa dari Mendagri karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat," ujarnya.

Pemerintahan Kabupaten Karo merupakan kali yang pertama diseluruh Indonesia yang direstui tanpa syarat oleh pemerintah pusat, sebab syarat suatu pembentukan desa salah satunya harus memenuhi satu desa berpenduduk minimal 800 KK (kepala Keluarga), Terang Eva Angela.

Sedangkan tiga desa meliputi desa Sukameriah, desa Bakerah dan desa Simacem dengan total Kepala keluarga- nya yang kita ajukan  hanya berjumlah  370 KK, seharusnya dari segi adminitrasi ini sudah gugur tidak layak memenuhi syarat, namun karena perlakuan khusus, ini dapat kita raih dan menjadi pilot project  bagi Kapubaten seluruh Indonesia nantinya," ujar Eva mengakhiri.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini