Dalam Satu Hari Sat Narkoba Karo Ringkus 3 Pemilik SABU

Editor: metrokampung.com
Edy Jhonpaul Sinuhaji (22) dan Fernando Tarigan (30), berikut Barang Bukti Sabu – sabu milik mereka.
M. Rawiken Tarigan alias Black  (27) Berikut Barang Bukti Sabu Miliknya.

KARO – METROKAMPUNG.COM
Satuan Serse Narkoba Polres Tanah Karo Ringkus 3 orang tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dari dua tempat yang berbeda, Selasa (12/3) , sekira pukul 17.30 wib dan 22.00.wib.

Keterangan yang berhasil dihimpun Media 24 Jam menyebutkan, terciduknya, M. Rawiken Tarigan alias Black  (27) berkat adanya laporan dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga kuat memiliki narkoba jenis Sabu yang sore itu sedang berada  di Cafe “L” Jalan Djamin Ginting Desa Tongkoh Kecamatan Dolat Rayat atau sekitar Tahura Bukit Barisan.

Tidak mau kehilangan kesempatan terkait informasi masyarakat itu, Tim Sat Narkoba Polres Karo langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melihat seorang pria berjaket warna coklat sedang berdiri didepan cafe dengan gerak gerik mencurigakan.


Tanpa buang waktu langsung mendekat dan meringkus pria yang kemudian diketahui bernama , M. Rawiken Tarigan alias Black  (27), penduduk Simpang singa Gang  Melati VII  Kabanjahe. Dari hasil penangkapan tersangka ditemukan 1(satu) paket plastik bening tembus pandang berlas merah di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu denagan berat bruto 1,23 gram.

Masih dihari yang sama tepatnya pukul 22.00 Wib, personel Satresnarkoba kembali berhasil meringkus 2 lelaki tersangka pelaku masing – masing , Edy Jhonpaul Sinuhaji (22) penduduk Desa Ajibuhara dan Fernando Tarigan (30), warga desa Aji Mbelang Kecamatan Tigapanah .

Penangkapan kedua pria  yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu bermula adanya laporan wasrga terkait dua pria yang dicurigai berada dirumah seorang wanita yang beralamat di simpang desa Aji Buhara  berinisial L Br S.

Adanya informasi berharga itu, personil jajaran Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman langsung menuju kerumah yang dicutrigai. Begitu memastikan kedua lelaki yang dicurigai berada didalam rumah, petugas langsung mendobrak pintu dan meringkus Edy dan Fernando.

Dari tangan keduanya Polisi berhasil menemukan barang haram narkoba jenis sabu – sabu dalam 3 paket plastik bening ber-les merah denagan berat brutto 1,14 gram, 1 buah kertas timah warna silver , 1(satu) buah botol yang terbuat dari plastik yang sudah di lakban berwarna hitam dan  4  buah plastik bening tembus pandang berlas merah dlm keadaan kosong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini meringkuk diterali besi tahanan polres Tanah Karo berikut barang bukti sabu – sabu yang ditemukan dari mereka.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman membenarkan kalau pihaknya menahan 3 orang tersangka terkait penyalah gunaaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka kita tahan di Mapolres,”Terang Sopar. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini