Polres Samosir Diminta Tangkap Pelaku Perusakan Semprot Listrik di Harian

Editor: metrokampung.com
Foto Pelapor, Gembira Pasaribu (30), Warga Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian.

Samosir-metrokampung.com
Gembira Pasaribu (30), warga Dusun Satu Desa Janji Martahan Kecamatan Harian mengeluhkan kinerja Polres Samosir yang terlalu lama menangkap beberapa pelaku pengerusakan semprot listrik di wilayah hukum Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan di Pangururan, Sabtu (16/3). Dia menyampaikan, bahwa pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama itu dilakukan tanggal 2 Maret lalu sekira pukul 15:00 WIB. Yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp.4 Juta lebih.

Diakuinya, bahwa seluruh keluarga juga sangat bingung dan heran atas kinerja dari personil Polres yang terlalu lama mengungkap dan menangkap pelaku pengerusakan. Meskipun pada tanggal 4 dan 5 Maret lalu sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Samosir berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Sekali lagi atas nama seluruh keluarga dan pelapor, kami berharap dan meminta kepada Polres Samosir agar segera menangkap pelaku pengerusakan. Karena dikhawatirkan pelaku pengerusakan agar menimbulkan tindak pidana baru dan berpotensi meresahkan kenyamanan masyarakat,"kata Gembira Pasaribu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP J. Banjarnahor membenarkan adanya isi laporan dan pemeriksaan terhadap saksi pada beberapa waktu yang lalu. Sekaligus membenarkan pihaknya juga telah mengeluarkan SP2HP tanggal 6 Maret lalu.

"Kita berkomitmen secepatnya akan memproses laporan tersebut. Begitu pun akan memanggil penyidik untuk mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga pelaku belum ditangkap,"kata Kasat Reskrim Polres Samosir.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini