Sekretaris Daerah Samosir Buka Sosialisasi PP. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Editor: metrokampung.com
Sosialisasi PP. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Samosir, Metro kampung.com
Bupati Samosir diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, SH, M.Hum membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan  Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  melalui aplikasi Online Single Submission yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir,Rabu (27/03/2019)di Aula Kantor Bupati Samosir

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Resman Simbolon  dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pelayanan perizinan bagi para masyarakat dan pelaku usaha melalui layanan teknologi informasi berbasis aplikasi Online Single Submission (OSS) sesuai amanat PP. 24 Tahun 2018.

Suasana Sosialisasi PP. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari OPD teknis, Camat, Instansi Vertikal, Asosiasi Pelaku Usaha di Kabupaten Samosir. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI diantaranya Franky M. Tampubolon, Sri Widyastuti, S.Si dan Ibu Vivi.

Resman mengatakan bahwa Pemkab Samosir melalui Dinas PMPTST, sejak 21 Juli 2018 telah melakukan pendaftaran perizinan secara online dan telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 196 izin, SIUP sebanyak 98, Ijin Usaha Jasa Konstruksi sebanyak 8 dan Usaha Mikro sebanyak 3 Izin.

Bupati Samosir melalui Sekda Drs. Jabiat Sagala, SH, M.Hum dalam sambutannya menyambut baik sosialisasi ini sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam pelaksanaan perizinan secara online dengan harapan mewujudkan cita-cita bersama demi terselenggaranya perizinan yang cepat dan tepat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Sebagaimana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pembangunan yang mendukung kelancaran ekonomi dan pelayanan publik sesuai dengan Visi Kabupaten Samosir, salah satu upaya adalah dengan mendorong minat para investor untuk menanamkan modal di Samosir dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha.

Ditambahkanya,dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma, dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan. "Oleh karena itu, melalui aplikasi ini diharapkan memberikan banyak manfaat khususnya kemudahan bagi kalangan pelaku usaha,"ujar Resman simbolon.

(Hun's/tim)

Share:
Komentar


Berita Terkini