Isak Tangis Iringi Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Tiga Tahun

Editor: metrokampung.com

Tobasa-Metrokampung. com
Penyidik Polres Tobasa menggelar rekonstruksi tewasnya Arga Marpaung seorang bocah usia tiga (3) tahun, akibat dicekik terdakwa Samuel Manoktong Marpaung (38).

Rekonstruksi digelar di lokasi Mapolres Tobasa Jalan Siponggol Dolok Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Tobasa pada jumat (4/4"19).

Kapolres Tobasa Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo Sik melalui Sat-Reskrim Polres Tobasa, yang langsung dibacakan Aipda Parel Damanik, pelaku dijerat pasal berlapis pertama KUHP pasal 340 tentang pembunuhan,  Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Hal rekonstruksi ini juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Balige dan sejumlah keluarga korban, guna memperjelas motif kematian bocah Arga Marpaung 3 tahun.


Arga Marpaung Anak pasangan Donron Marpaung dan Boru Manurung yang juga Kades Narumonda 6 itu sedang bermain dengan kawan-kawanya, ketika itu sedang ada pesta di Dusun Desa Narumonda 6 itu.

Pada adegan rekonstruksi itu anak tersangka Manoktong Marpaung, Mutiara Marpaung saat itu,  menjerit menangis datang menghampiri ayahnya selaku tersangka.

Manoktong sang tersangka pun naik pitam hingga menemui Arga Marpaung sang bocah nahas 3 tahun itu hingga mencekik leher korban, lalu membantingkan korban ke lantai semen pada rumah tetangga korban hingga tak bernyawa.

Isak tangis ibu korban Arga Marpaung (Boru Manurung) menghiasi suasana rekonstruksi itu, hingga terhalang beberapa item adegan rekonstruksi.

Saat rekonstruksi, terlihat tersangka dihadirkan mengenakan rompi tahanan Polres Tobasa berbalut seragam tahanan warna oranye.

"Jenazah Arga Marpaung kemudian dimakamkan keluarga di pemakaman keluarga di Desa Narumonda 6 Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Tobasa karena aksi sadisnya Manoktong.

Akibat dari perbuatan keji itu, tersangka Manoktong Marpaung terancam pasal berlapis hingga mendekam di balik jeruji besi  selama 15 tahun.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini