Karimun-metrokampung.com
Warga pemilik usaha transportasi kendaraan Sei Lakam Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sei Lakam Timur Rabu (24 /4) mengajukan pengurusan surat keterangan usaha dari lurah. Petugas pelayanan dari honorer lurah mengatakan supaya KTP asli pemohon SKU difotocopikan, namun pihak lurah langsung meyambut warga yang berisial M. Pemilik usaha kendaraan. Novi sebagai kelurahan mengatakan untuk memperoleh Surat keterangan usaha harus melengkapi surat sebagai syarat
1.Foto kendaraan
2.foto copi kartu keluarga
3.foto copi stnk
4.foto copi Bpkb
surat pengantar Rt
5.surat pernyataan bermaterai 6000
Setelah melengkapi berkas yang di sebut lurah, pemohon surat keterangan usaha dari pihak lurah di tolak kelurahan yang di sampaikan oleh Yolanda.
"Maaf pak berkas mohon bawa pulang karna lurah sedang tidak masuk," ujar Yolanda.
Saat di konfirmasi awak media metrokampung melalui watshap "Apa dasar hukum berkas pemohon di tolak" lewat balasan watshap
Yudianovira A.Md selaku kelurahan Sei Lakam Timur mengatakan, bukan di tolak, staf saya tak tau kalau abang mau ngambil SKU yang sudah siap. Permohonan abang sudah kami tidak lanjutin tgl 24 yang lalu dan disebutkan Novi lagi.
"Persyaratan sudah lengkap dengan KTP abang aja saya tindak lanjutin saya sudah tegor staf saya tadi dia betol betol tidak tau," ujar Lurah.(marolop/mk)