Sat Narkoba Polres Karo Amankan 9 Kilogram Sabu Beserta Tiga Orang Pemiliknya

Editor: metrokampung.com

KARO – METROKAMPUNG.COM
Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo , Minggu (31/3) dinihari sekira pukul  01:30 wib  mengamankan Suparno (39) warga  Dusun Aek Popo desa Pancur Batu Kecamatan Merek  terkait kepemilikan  narkoba jenis sabu-sabu.

Diamankannya lelaki yang kesehariannya berprofesi petani ini, terkait adanya informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Karo sehingga menindak lanjutinya  dan melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar rumah Suparno dan selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan didalam dan disekitar rumahnya, Polisi menemukan  delapan bungkus  besar narkotika jenis sabu-sabu  yang dibungkus dengan karung goni dan ditanam  ditanah dibelakang rumahnya, tepatnya di bawah rumpunan pohon bambu.

Saat dimintai keterangannya, Suparno  mengaku bahwa sabu tersebut ada 10 bungkus, tetapi  2 bungkus  besar sudah dibawa oleh temannya bernama Tresno. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya  , Suparno berusaha melarikan diri sehingga Polisi terpaksa menembak kakinya hingga tersungkur.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap Tresno (26), warga Dusun Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Mendapat info dirinya diincar petugas, Tresno melarikan diri.

Selang beberapa hari, anggota Polres Karo menangkap Tresno, di Jalan Jaya Mukti Gang Mori, Kota Dumai, Selasa (2/4) pukul 18.00 WIB. Pasca diamankan dan interogasi, Tresno menerangkan, dua bungkus besar sabu dari Suparno, telah diberikan kepada dua temannya yaitu, Agus Setiawan Alias Wawan sebanyak 1 bungkus dan satu bungkus lagi kepada temannya berinisial , HS (DPO) yang saat ini masih dicari polisi.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengejaran dan menangkap Agus Setiawan alias wawan, di Pasar II Naga Jaya I, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dia juga sempat mengatakan,kalau sabu yang diterimanya dari Tresno sempat dibuangnya ke selokan,namun sabu tersebut masih dapat ditemukan.

Dikatakan Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,Sik didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sopar Budiman,SH dan KBO Res Narkoba  Ipda Hendrik Tarigan mengatakan kepada wartawan,Selasa (9/4) sekira jam 14:00 wib ketika dilakukan konfrensi Pers  mengatakan,bahwa sabu itu  beratnya 9,410 gram dengan perincian empat buah dibungkus dengan platik bertuliskan Diamnond.

Disambungnya lagi, kita terus memburu  salah satu pelakunya berinisial ,HS  dan kepada pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika  dan ancaman  pidana mati atau pun seumur hidup "dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun" Dalam kasus ini terus kita kembangkan dan ini kita duga jaringan Internasional dari Aceh," ujarnya.

TOKOH AGAMA APRESIASI KEBERHASILAN POLRES KARO
Sementara, Ketua Moderamen GBKP Pdt Agustinus Purba STh yang didampingi Tokoh Agama Ustad Samadin Tarigan sangat mengapresiasi penangkapan yang dilakukan pihat Satres Narkoba Tanah Karo. Ia mengatakan apabila barang haram sebanyak itu sempat beredar di masyarakat terlebih di Tanah Karo, akan sangat merusak dan sangat berbahaya sekali.

“Kami bersama Polres Karo akan terus bersama sama ikut memerangi peredaran gelap narkotika yang sudah sangat merusak tatanan generasi penerus bangsa,”  katanya.

Ia juga menghimbau supaya seluruh warga Karo agar menjauhi barang yang dapat merusak tatanan pola pikir dan perilaku tersebut.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini