Dianggap Tebang Pilih, Bawaslu Karo Dilaporkan ke DKPP Jakarta

Editor: metrokampung.com
Heben Heser  Ginting, Amd, SE (kanan) saat melaporkan Bawaslu Kabupaten Karo ke DKPP karena dianggap tidak netral dan tebang pilih.

Karo, metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Karo yang tergabung dalam  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)   dilaporkan  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Kamis (29/5) pukul 11.30.wib.

Pasalnya Karena dianggap tidak netral dalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana Pemilu 2019 yang melibatkan sejumlah oknum Caleg Gerindra yang terlibat politik uang dan atu lagi perkara dimana Bawaslu Karo  dan Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo, Cory S Sebayang di rumah Dinas Wakil Bupati Karo  Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis (2/5) lalu.

Demikian disampaikan, Heben Heser  Ginting, Amd, SE selaku tim relawan Ir H Joko Widodo-KH Ma’Ruf Amin  dalam pemenangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (30/5) kemarin.

Ia menjelaskan tanda terima dokumen pengaduan itu No 02-17/PP.01/V/2019 dan diterima dari pihak DKPP bernama Lugman. “Secara administrasi  pengaduan dilaporkan 17 Mei 2019 sudah diterima dan dilengkapi  dengan penyerahan dokumen dan bukti-bukti lainnya pada tanggal 29 Mei 2019. Dan pihak DKPP sangat serius menanganinya,” ungkapnya.

Surat Tanda Terima Dokumen Pengaduan Bawaslu Karo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Menurutnya, persoalan ini  dilaporkan ke DKPP   karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan tidak netral dari Bawaslu Karo  dalam menjalankan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pemilihan Umum
Disebutkan Heben, pada paragraph 6 undangan klarifikasi. Pada pasal 24 ayat (5) dalam hal pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama, menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli.

Dan pada ayat (6) dalam hal pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada . “Disinilah letak masalah Ketua Bawaslu Kabupaten Karo dan Sentra Gakkumdu yang terkesan tidak  netral melakukan klarifikasi, karena langsung melakukan klarifikasi ke Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo dengan mendatangi ke rumah dinas Wakil Bupati Karo  di Jalan Veteran Kabanjahe.
Diterangkan Hebeneser, sesuai Peraturan Tentang Sentra Gakkumdu pada Bab II Pasal point (2) Penanganan tindak pidana  Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksankan berdasarkan persamaan di muka hukum. “Kok bisa Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra diklarifikasi di rumah dinas Wakil Bupati Karo dengan alasan kesibukan jadwal dinasnya.

Bawaslu dan Sentra Gakkumdu bukanlah suatu  alasan mengejar waktu terbatas selama 14 hari sehingga Cory S Sebayang diklarifikasi di rumah Dinas Wakil Bupati Karo.  Kan bisa dilakukan pelayangan surat undangan kedua untuk diklarifikasi kepada bersangkutan di  Sekretariat Gakkumdu. Kalau tidak bisa  lagi hadir bersangkuta baru dilakukan otoritas hak dan wewenangnya  selaku Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dan dituangkan dalam berita acara,”pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelunya, Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliana br Pandia didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan di depan Sentra Pelayanan  Kepolisian (SPK) di Mapolres Tanah Karo, Rabu (8/5) malam  mengakui Bawaslu, Polisi dan Jaksa melakukan klarifikasi kepada Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo di rumah Dinas Wakil Bupati Karo, Kamis (2/5).
Disinggung apakah dilakukan berita acara bahwa Bawaslu, Polisi, Jaksa setuju  dilakukan klarifikasi ke Cory S Sebayang di rumah dinas Wakil Bupati, Eva Julia br Pandia menjelaskan ketika bersangkutan diundang tidak dapat hadir, pihaknya melakukan jemput bola untuk memenuhi keterangan dimana bisa dijumpai.

 “Kita mengejar untuk meminta keterangan klarifikasi demi kepentingan bukan sembunyi-sembunyi. Tidak ada perbedaan untuk pengusutan dan tidak ada diskriminasi. Kita sesuai dengan mekanisme untuk memenuhi pembuktiaan,”ungkapnya.

Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan  menjelaskan tindak pidana pemilu batas waktunya sangat sempit. “Bawaslu dibatasi 14 hari kerja. Kebetulan saat klarifikasi Cory S Sebayang sudah diundang tidak bisa hadir, dia mohon malam hari  diminta klarifikasi di rumah dinas Wakil Bupati Karo. Ini kepentingan untuk terang benderang pengusutannya  apabila benar-benar tidak  hadir kita melakukan klarifikasi ke bersangkutan dimana bisa dilakukan klarifikasi”ungkapnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini