DISINYALIR FUNGSI PENGAWASAN INSPEKTORAT SANGAT MINIM

Editor: metrokampung.com
Pengerjaan fisik gedung kantor Bupati kabupaten Labuhanbatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi seharusnya. 

LABUHANBATU-METROKAMPUNG.COM
Dari  pengaduan tertulis masyarakat (dumas) terkait  dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 lalu  pembangunan gedung B kantor Bupati Labuhanbatu yang dikerjakan PT.ADRISHTA PRATAMA SAKTIE dengan pagu Rp 6.482.115.000.- yang dipantau  langsung bahwa pengerjaan bangunan tersebut tidak terselesaikan sesuai ketentuan waktu, serta tidak memenuhi spesifikasi fisik bangunan semestinya . Ironisnya  pengerjaan tersebut hanya dikenakan denda keterlambatan/sesuai adendum penambahan waktu kerja.

"Sementara fisik bangunan yang disinyalir tidak memenuhi spesifiikasi tersebut hingga saat ini inspektorat tidak dapat memberikan penjelasan hasil pemeriksaannya," papar Tutin Munthe pada media ini.



"Sangat disayangkan fungsi pengawasan inspektorat di labuhanbatu tidak efektif meski berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 /PMK.05/2014 ten tang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian keterlambatan pengerjaan proyek dijelaskan pada pasal (4)dan pasal (9) telah terlaksana pembayaran denda melalui bank sumut Rp 92 jt an berdasarkan kwitansi yang diperlihatkan Indra sila dikantornya," ucapnya.

Selain itu dikatakannya bahwa inspektorat selaku AFIF seharusnya tidak boleh ragu lakukan pemeriksaan fisik yang disampaikan sebagai pengaduan masyarakat dan memberikan penjelasan  hasil pemeriksaan/merekomendasi pada kejaksaan negri selaku TP4D untuk dilakukannya pemeriksaan lanjutan apa bila menemukan kejanggalan atas kondisi fisik bangunan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut," ucap Tutin sembari menjelaskan bahwa sudah terlalu panjang waktu tersia siakan .


"Satu setengah tahun sejak 2017 bukan waktu yang singkat untuk satu permasalahan namun inspektorat  tidak menunjukkan fungsi semestinya dalam menyikapi pengaduan masyarakat terkait fisik bangunan gedung B kantor Bupati Labuhanbatu tersebut dan hal ini menimbulkan asumsi negatif terhadap kinerja inspektorat di Labuhanbatu".

Terkait hal tersebut inspektur pembantu 1 Azmi  Alamsyah Putra Nst SS.MM mengakui benar direkomendasi  Inspektur Zainuddin harahap SH.MM untuk melanjutkan pemeriksaan terkait gedung B tersebut dan menjelaskan Bahwa Inspektorat telah  berkoordinasi dengan Dinas terkait dan sampai saat ini masih menunggu klarifikasi dalam bentuk tertulis dari Dinas yang bersangkutan. sebagaimana yang disampaikan oleh PPK Edy Syahputra, ST.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait dan sampai saat ini masih menunggu klarifikasi dalam bentuk tertulis dari Dinas yang bersangkutan. sebagaimana yang disampaikan oleh PPK Edy Syahputra, ST," ucap Azmi.

Terkait panjang nya proses waktu disinyalir PPK Edy sahputra seogianya sangat mengetahui adanya ketidak sesuaian dalam pelaksanaan pembangunan gedung B yang melibatkan dirinya sebagai pejabat pembuat komitment (PPK)tersebut. Namun hal tersebut disinyalir sengaja mengulur waktu semoga hal dumas tersebut hilang lenyap seiring waktu.

Disamping fungsi adanya PPK dan pengawas dalam pelaksanaan proyek ternyata pemeriksaan PHO dan BPK sebagai tim pemeriksa diduga tidak melakukan fungsinya dengan baik bahkan dapat diduga pihak tersebut tidak memenuhi kreteria selaku auditor terhadap efisiensi pemanfaaatan keuangan negara.

Diminta kepada pihak pihak terkait agar membentuk tim lakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan tidak terpenuhinya fisik kesepakatan kerja yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah di kabupaten labuhanbatu.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini