PAD Sampah Disiyalir Bocor, DPRD akan Panggil DLH Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com

RANTAUPRAPAT-metrokampung.com
DPRD Labuhanbatu akan Panggil Dinas Lingkungan  Hidup  (DLH) Kabupaten Labuhanbatu terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah) khusus Retribusi sampah yang disinyalir telah terjadi kebocoran selama bertahun tahun lamanya.

"Kita akan melakukan rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu dan memanggil Intansi terkait dalam waktu dekat ini," ujar  ujar Anggota DPRD Labuhanbatu Budiono, Rabu (22/5) di Rantauprapat.

Menurutnya kalau petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, mengutip uang sampah tanpa karcis  sudah berlalu bertahun lamanya berarti ada pembiaran .

"Itu kan sudah tidak sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda). Disitu, juga terindikasi adanya oknum yang memperkaya diri sendiri," sebutnya.

Info yang dihimpum Wartawan dari Bapenda Labuhanbatu, Target  PAD  DLH  Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2018 untuk Retribusi Persampahan Rp 1.998.000.000, Realisasi 1.025.746.000. tahun 2019 Target 1.500.000.000, Realisasi Sampai April 2019 171.358.5007.

Kadis DLH Labuhanbatu Kamal Ilham saat dikonfirmasi terkait target PAD sampah  dan berapa yang terealisasi  Tahun 2019   serta berapa jumlah pelanggan sampah di Labuhanbatu ini menjawab agar menanyakan hal itu Kepada Kabid bagian Pengolahan sampah.

"Tanyak aja sama kabidnya ya" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya ,sejumlah pemilik toko grosir di Pasar Lingga Tiga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dipungut uang kebersihan atau uang sampah setiap bulannya, tanpa diberikan kwitansi atau tanda terima yang sah diduga dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut, diungkapkan salahseorang pedagang toko grosir bahan makanan di Pasar Lingga Tiga, Kecamatan Rantau Selatan, yang tak mau namanya disebutkan. Dia mengaku dipungut retribusi sampah tanpa menyertakan kwitansi atau tanda terima lainnya.

"Kami setiap bulannya, dipungut uang kebersihan oleh orang yang mengangkat sampah di depan toko kami. Mereka minta uang sebesar Rp. 25 ribu tapi, gak ada tanda bukti (kwitansi) pungutan itu," ungkap pedagang tersebut, Minggu (12/5) kemarin.

Dia juga mengatakan bahwa, pengutipan uang sampah tersebut sudah berjalan lebih kurang 2 Tahun. Namun tidak ada masalah terkait pembayaran uang kebersihan itu meski tanpa tanda terima.

"Biasanya yang minta uang sampah kemari, orangnya agak tua, yang biasa mengangkut sampah dari depan toko kami, yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu," tambahnya.

Sementara, pemilik toko pakaian Br Harahap yang berjualan bergandengan dengan toko grosir makanan tadi, mengaku dikutip uang kebersihan sebesar Rp. 20 ribu setiap bulannya.

"Kami setiap bulannya membayar Rp. 20 ribu untuk uang sampah. Namun, kami juga tidak pernah diberikan kwitansi atau tanda bukti bayar retribusi sampah tersebut," pungkasnya.
(Al/TM/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini