Pedagang Toko Grosir di Pasar Lingga Tiga, Dipungut Uang Sampah Tanpa Kwitansi

Editor: metrokampung.com
Salahsatu Toko Grosir yang berada di Pasar Lingga Tiga, Kecamatan Rantau Selatan.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Sejumlah pemilik toko grosir di Pasar Lingga Tiga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dipungut uang kebersihan atau uang sampah setiap bulannya, tanpa diberikan kwitansi atau tanda terima yang sah diduga dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut, diungkapkan salahseorang pedagang toko grosir bahan makanan di Pasar Lingga Tiga, Kecamatan Rantau Selatan, yang tak mau namanya disebutkan. Dia mengaku dipungut retribusi sampah tanpa menyertakan kwitansi atau tanda terima lainnya.

"Kami setiap bulannya, dipungut uang kebersihan oleh orang yang mengangkat sampah di depan toko kami. Mereka minta uang sebesar Rp. 25 ribu tapi, gak ada tanda bukti (kwitansi) pungutan itu," ungkap pedagang tersebut, Minggu (12/5) kemarin.

Dia juga mengatakan bahwa, pengutipan uang sampah tersebut sudah berjalan lebih kurang 2 Tahun. Namun tidak ada masalah terkait pembayaran uang kebersihan itu meski tanpa tanda terima.

"Biasanya yang minta uang sampah kemari, orangnya agak tua, yang biasa mengangkut sampah dari depan toko kami, yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu," tambahnya.

Sementara, pemilik toko pakaian Br Harahap yang berjualan bergandengan dengan toko grosir makanan tadi, mengaku dikutip uang kebersihan sebesar Rp. 20 ribu setiap bulannya.

"Kami setiap bulannya membayar Rp. 20 ribu untuk uang sampah. Namun, kami juga tidak pernah diberikan kwitansi atau tanda bukti bayar retribusi sampah tersebut," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu H.Kamal Ilham belum dapat di konfirmasi terkait hal ini. Meskipun sudah dicoba menghubungi ke nomor pribadinya, namun belum dijawab.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu Budiono, sangat menyayangkan atas kinerja petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

"Kalau benar terjadi seperti itu, caranya itu tidak benar tidak sesuai Perda. Retribusi sampah itu harus dilakukan oleh petugas dengan memberikan karcis yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu," ujarnya, Senin (20/5) di Rantauprapat.

Kalau petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, lanjutnya, mengutip uang sampah tanpa karcis berarti ada kesalahan prosedur dan pelanggaran Perda.

"Itu kan sudah tidak sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda). Disitu, juga terindikasi adanya oknum yang memperkaya diri sendiri," sebutnya.

Atas hal ini, Budiono meminta kepada Plt Bupati Labuhanbatu agar menertibkan petugas - petugas kebersihan yang melakukan pengutipan diluar prosedur.

"Diminta Plt Bupati Labuhanbatu mengambil tindakan tegas terhadap petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan pengutipan retribusi tidak sesuai Perda," tandasnya. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini