Batubara, Metrokampung.com
Tiga pria diamankan Sat Res Narkoba Polres Batubara karena diduga melakukan tindak pidana mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasatres Narkoba AKP Kusnadi kepada wartawan, Selasa (28/05) menjelaskan tiga orang telah diamankan pada penggerebekan di sebuah rumah di Dusun IV Desa Sukaraja Kec Air Putih Kab Batubara pada Senin (17/05) sekitar pukul 23.00 WIB.
Para tersangka yang diringkus dan diamankan adalah Setiadi Utami als Tomi (37) pekerjaan Honorer warga Dusun IV Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kab. Batubara, dan Suwandi als Wandi (39 Thn) pekerjaan kuli bangunan warga Dusun III Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kab. Batubara.
Selain itu berdasarkan pengembangan turut diamankan Hendri (49)
Pekerjaan kuli bangunan warga Dusun III Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kab. Batubara.
Diungkapkan Kusnadi Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, Senin (27/05) yang menduga disebuah rumah di Dusun IV Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai. Saat tiba di rumah yang dicurigai ditemukan Setiadi Utami als Tomi serta barang bukti narkotika jenis sabu.
Tidak lama kemudian datang Hendri yang bermaksud akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama Setiadi Utami dan langsung di ringkus tim Satres Narkoba tanpa perlawanan.
Kemudian malam itu juga tim melakukan pengembangan dan berhasil menciduk Suwandi als Wandi. Selanjutnya Tsk dan barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan dan disita adalah 2 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,77 gram, 1 buah pipet bentuk skop, 1 buah alat hisap sabu/bong beserta kaca pirek dan 2 unit HP.
Dikatakan Kusnadi, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)