Terlibat Sabu, 3 Pria Diamankan di Batubara

Editor: metrokampung.com

Batubara, Metrokampung.com
Tiga pria diamankan Sat Res Narkoba Polres Batubara karena diduga melakukan tindak pidana mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasatres Narkoba AKP Kusnadi kepada wartawan, Selasa (28/05) menjelaskan tiga orang telah diamankan pada penggerebekan di sebuah rumah di Dusun IV Desa Sukaraja Kec Air Putih Kab Batubara pada Senin (17/05) sekitar pukul 23.00 WIB.

Para tersangka yang diringkus dan diamankan adalah Setiadi Utami als Tomi  (37) pekerjaan Honorer warga  Dusun  IV Desa Sukaraja Kecamatan  Air Putih Kab. Batubara, dan Suwandi  als Wandi (39 Thn) pekerjaan kuli bangunan warga  Dusun  III Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kab. Batubara.

Selain itu berdasarkan pengembangan turut diamankan Hendri (49)
Pekerjaan kuli bangunan warga  Dusun III Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kab. Batubara.

Diungkapkan Kusnadi Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, Senin  (27/05) yang menduga disebuah rumah di  Dusun IV Desa Sukaraja  Kecamatan Air Putih sering digunakan sebagai tempat untuk  mengkonsumsi narkotika  jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut  selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan di rumah  yang dicurigai. Saat tiba di rumah yang dicurigai ditemukan  Setiadi Utami  als Tomi serta  barang bukti narkotika jenis sabu.

Tidak lama kemudian datang   Hendri  yang bermaksud akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu  bersama Setiadi Utami dan  langsung di ringkus tim Satres Narkoba tanpa perlawanan.

Kemudian malam itu juga tim melakukan pengembangan dan berhasil menciduk  Suwandi als Wandi. Selanjutnya Tsk dan barang bukti  diboyong  ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna  proses lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan dan disita adalah 2 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,77  gram, 1  buah pipet bentuk skop, 1 buah alat hisap sabu/bong beserta kaca pirek dan  2  unit HP.

Dikatakan Kusnadi, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini