5 Warga Diamankan, Ican Terduga BD Shabu Loloskan Diri

Editor: metrokampung.com
Warga yang diamankan saat penggerebekan dan barang bukti yang disita.

Batubara - Metrokampung.com
Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan 5 laki-laki terduga kasus shabu dalam sebuah penggerebekan disebuah rumah di  Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Namun dalam penggerebekan tersebut Ican terduga bandar shabu berhasil meloloskan diri.


Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (26/06) membenarkan peristiwa tersebut.

Kelima  terduga yang diamankan adalah Junaidi alias Ijun Dower (41) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara,
Zulkarnain alias Ijul (38) warga Jln. Galang kel. Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya Juntahari alias Ijun (44)  warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan  Lima Puluh Kab. Batubara,  Nurman (21), warga Huta III Kec. Bandar Kerasaan Kab. Simalungun, dan Restu Ramadani (17) warga Huta III Kecamatan Bandar Kerasaan Kabupaten Simalungun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah  5 Buah Plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 3, 27  Gram, 1  Buah Timbangan Elektrik,  1  Buah Dompet Warna Merah, 1 unit HP Merk Samsung warna putih,  dan 1 unit HP Merk VIVO warna  hitam.

Disebutkan  AKP Kusnadi, penggerebekan berawal pada Selasa ( 25/06) sekitar pukul 20.30 Wib,  Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus  Kecamatan  Lima Puluh  di duga ada tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut.  Tepat di belakang rumah yang  diduga tersangka,  berhasil di amankan 2  Laki-laki  Nurman dan Restu Ramadani.

Setelah diinterogasi keduanya mengaku hendak membeli Shabu dan sebelumnya pernah membeli Shabu dari seseorang yang berada di rumah tersebut.

Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara  selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan melihat ada yang melarikan diri dan tepat di dalam sebuah kamar ditemukan 5  paket Narkotika jenis Shabu di kemas dengan plastik klip transparan. Selain itu ditemukan  2 Unit Handpone terletak di atas kasur.

Dari dalam warnet di rumah yang dicurigai berhasil diamankan   2  orang yang kemudian diketahui bernama Junaidi alias Ijun Dower dan Zulkarnain alias Ijul.

Kepada polisi keduanya mengakui rumah yang digerebek adalah kediaman Ican yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.Selanjutnya personil juga mengamankan Juntahari alias Ijun yang saat penggerebekan sedang berada disekitar TKP.

Guna pengusutan lebih lanjut kelima laki-laki yang diamankan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi mengatakan kelima laki-laki yang diamankan dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini