e-Voting Jangan Jadi Alasan Tunda Pilkades Batubara

Editor: metrokampung.com
Ketua Fraksi PPP DPRD Batubara Ahmad Badri.

Batubara - Metrokampung.com
Para bakal calon (balon) Kades yang telah 'bergerilya' setahun terakhir mendadak sontak gembira alang kepalang. Betapa tidak, seharusnya Pilkades digelar tahun 2018 lalu namun ditunda tanpa alasan yang jelas.

Khabar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Batubara pada Oktober 2019 telah disampaikan secara lisan oleh Bupati Batubara Ir H Zahir MAP pada acara halal bi halal di Kantor Camat Medang Deras baru-baru ini.

Ketua Fraksi PPP DPRD Batubara Ahmad Badri ditemui diruang fraksi, Senin (25/06) malam  meminta agar eksekutif jangan terburu-buru mengungkapkan rencana Pilkades serentak pada Oktober mendatang.

Pasalnya, pentolan Gemkara pada masa perjuangan pembentukan Kabupaten Batubara itu melihat ada hal krusial yang berpotensi menghambat Pilkades 2019.

Disebutkan Badri, saat ini atas permintaan Buputi Batubara sedang digodok Ranperda tentang  Perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa.

Perobahan yang paling fundamental pada Perda No. 5 dikatakan Badri adalah masalah pemungutan suara. Pada Perda No. 5 disebutkan pemungutan suara secara langsung secara manual atau konvensional.

Sedangkan pada Ranperda yang rencananya akan diputus bulan Juli mendatang disebutkan pemungutan dan penghitungan suara secara e-voting.

"Disinilah masalahnya. Untuk menerapkan e-Voting pada seratusan  Pilkades dibutuhkan 5 perangkat dan operator. Apa Eksekutif sudah siap dengan pengadaan peralatan dan biayanya yang diperkirakan Rp. 80 Juta setiap unit", sergah Ahmad Badri.

Ditekankan Badri jangan sampai alasan belum siap menerapkan e-Voting mengakibatkan Pilkades diundur lagi seperti tahun lalu.

" Eksekutif jangan membuat alasan untuk menunda kembali Pikkades di Batubara", pungkas  Ahmad Badri.

Sementara di gedung dewan Ka BPMPD Batubara M. Nasir, S. Sos menjawab wartawan mengatakan e-Voting belum tentu dipergunakan pada Pilkades mendatang.

"e-Voting belum tentu dilaksanakan pada Pilkades serentak di 109 desa. Bisa jadi pemungutan suara dilakukan secara manual", ujarnya sembari terburu-buru memasuki ruang paripurna DPRD terkait LKPD 2018.

Sekedar informasi, Kabupaten Batubara terdiri atas 141 Desa dan 10 Kelurahan dengan 12 Kecamatan. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini