PD Alwashliyah Angkat Bicara Terkait KTV dan Pub Tresya Hotel Tanjungbalai Kembali Buka

Editor: metrokampung.com
Pimpinan Pengurus Daerah Alwashliyah Tanjungbalai Buya Gustami pasca penutupan atau penyegelan KTV dan PUB Teresya Hotel Tanjungbalai.

Tanjungbalai, metro kampung.com
Nekatnya pihak pengusaha Tresya hotel membuka kembali Pub dan KTV-nya meskipun telah disegel Pemko Tanjungbalai merupakan gambaran dari tidak patuhnya pengusaha hotel dengan aturan hukum. Atas peristiwa itu pemerintah tidak teliti dalam mengawasi dan tidak tegas menjalankan aturan.

Hal tersebut dikatakan pimpinan Pengurus Daerah (PD) Alwashliyah Tanjungbalai Buya Gustami, Kamis (4/5), menanggapi terkait KTV dan Pub Tresya Hotel Tanjungbalai kembali beroperasi menjelang akhir bulan suci Ramadan meskipun telah disegel sebelumnya karena tidak memiliki izin hiburan tersebut.

Dikatakan Buya Gustami, dalam hal itu harus ada penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai dan benar benar serius agar pengusaha Hotel Tresya tidak main main dalam persoalan hukum tersebut.

"Kita sungguh sangat mengharapkan adanya tindakan tegas, karena ini merupakan persolan hukum yang serius harus ada tindak lanjut yang benar baik dari Pemko Tanjungbalai dan selanjutnya saling besinergi dengan aparat penegak hukum untuk persoalan dibukanya kembali hiburan malam di hotel tresya yang telah disegel oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum." ucap Gustami.

Ditambahkan Gustami, bahwa jikalau menyangkut izin, pihak Tresya dipersilahkan mengurus izin dengan ketentuan yang berlaku, dan yang penting, sambungnya, jangan menjadikannya tempat maksiat yang bisa membuat orang mati dan kematiannya diakibatkan narkoba. Dimintanya kepada pihak Pemko Tanjungbalai dalam mengeluarkan izin harus ada perjanjian yang serius.

"Pemberian izinnya harus ada komitmen yang tegas dan serius contohnya, KTV diberi izin tetapi jika kedapatan jadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, dan terlebih ada orang mati akibat narkoba didalam KTV itu, dan juga diketahui anak dibawah umur masuk, maka izin KTV nya dicabut. Dan komitmen itu bukan untuk Tresya Hotel saja, semua tempat hiburan, jangan tebang pilih." tegasnya.

Sebelumnya Pemko Tanjungbalai melakukan penutupan sementara fasilitas hiburan malam berupa PUB dan KTV di Tresya Hotel dikawasan Batu 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat tanggal 4 Mei 2019 lalu.

Penutupan tersebut dipimpin Plt Sekdakot Tanjungbalai, Hj. Halmayanti, dengan cara menempelkan stiker di pintu masuk PUB dan sejumlah ruangan KTV oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian Polres Tanjungbalai serta personil TNI setempat.

Turut dalam rombongan itu, Kepala Dinas Perizinan Edward, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, dan mewakili Kapolres Tanjungbalai Kasat Binmas AKP Ridwan. Pada kesempatan itu, Plt Sekdakot Hj. Halmayanti mengatakan, penutupan PUB dan KTV di hotel itu karena tidak memiliki izin operasi dan dinilai melangar Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait dapat ditemui untuk dimintai tanggapannya. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini