Pelepasan satwa laut yang dilindungi belangkas ke habitatnya. |
Batubara - Metrokampung.com
Polres Batubara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 3 Kisaran melepas kembali 196 ekor ke habitatnya melalui perairan Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, Senin (17/06) petang. Pelepasan dimaksudkan untuk melestarikan satwa laut belangkas yang dilindungi.
Belangkas yang merupakan satwa laut yang dilindungi dan dijaga kelestariannya yang dilepas berasal dari penyitaan di sebuah gudang ikan milik Khairul Muslim di Dusun Kedaisianam Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara. Pada penggerebekan yang dilakukan Sabtu (15/06) malam ditemukan sebanyak 338 ekor belangkas. Namun sebanyak 142 ekor sudah mati saat disita sedangkan 196 ekor ditemukan dalam keadaan hidup yang dimasukkan kedalam peti pendingin semacam freezer.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S. Ik. SH, MH didampingi perwakilan BBKSDA Wilayah 3 Arif Hidayat menjelaskan bahwa belangkas yang masih hidup dikembalikan ke habitatnya. Pengembalian ke habitat dimaksudkan untuk menjaga populasi satwa laut yang dilindungi yang dipercaya dapat menjadi bahan obat kuat.
KBO Satreskrim Iptu P. Siallagan berharap pelepasan 196 ekor belangkas ke habitatnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menangkap satwa yang dilindungi sekaligus ikut melestarikan satwa laut yang sudah langka.
Sementara 142 ekor belangkas yang telah mati terpaksa dimusnahkan setelah dibuat berita acaranya.
Sedangkan Khairul Muslim yang diduga merupakan pemilik ilegal 338 ekor belangkas yang ditemukan digudang miliknya masih buron. (ea.ps/mk)