Kasus Penganiayaan Ketua Karang Taruna Yang Diduga Dilakukan Oknum Polres Karo, Pengacara Korban, Boin Silalahi SH, MH 'Angkat Bicara'

Editor: metrokampung.com
Boin Silalahi,SH.MH, selaku kuasa Hukum Suharja Sinuraya saat konferensi pers terkait perilaku kekerasan yang dilakukan oknum polisi Sat.Sabhara Polres Karo.

KARO – METROKAMPUNG.COM
Kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama sama yang diduga dilakukan oleh beberapa orang oknum  sat sabhara Polres tanah karo, terhadap korban Suharja Sinuraya (32) warga Desa Bunuraya baru, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten  Karo yang juga merupakan salah satu kader Karang Taruna Kabupaten Karo, ahirnya berbuntut panjang.
Pasalnya , Polres Tanah Karo telah resmi menerima laporan pengaduan Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tiga Panah Karo itu.

Laporan pengaduan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi anggota Polres Tanah Karo itu tertuang dengan Nomor : LP/327/V/2019/SU/Res T Karo, tanggal 31 Mei 2019.
 Dalam tempo singkat, Polres Karo juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/157/VI/2019/Reskrim tertanggal 04 Juni 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana yang terjadi hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tigapanah.

Polres Karo juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe. SPDP bernomor : B/138/VI/2019/Reskrim tertanggal 04 Juni 2019 atas nama Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo, Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH selaku penyidik.

Menyikapi hal tersebut Suharja Sinuraya (korban) akhir nya menggandeng Pengacara kondang, Direktur Yayasan Bantuan Hukum EPI Ginosko,  Boin Silalahi SH, MH yang tak diragukan lagi kepiawaian nya dalam setiap menangani kasus, saat mendatangi kantor polres Tanah Karo untuk memenuhi undangan dari pihak penyidik untuk menambahi keterangan Suharja Sinuraya (korban).

Dihadapan korban dan para wartawan Pada hari Jumat,(21/06) pukul 16:10 wib kemarin di kafe 99 jalan pahlawan Kaban jahe , Boin Silalahi menegaskan, "Mulai saat ini saya akan mendampingi Suharja Sinuraya terhadap kasus kekerasan yang dialaminya , terlebih pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum yang seyogyanya bertugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Perihal pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian sebelumnya yakni pasal 170 Junto 351 KUH Pidana memang sudah tepat terkait perbuatan yang mereka lakukan dimana dalam pasal tersebut diancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Merujuk kepada Pasal 21 ayat 4 KUHAP , penahanan dapat dilakukan kepada para pelaku.

“Kami berharap Hukum ditegakkan dan menjadikan hukum sebagai  panglima, sebagaimana amanat konstitusi Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD NRI pasal 27 ayat 1. Segala Warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dan kita yakin dibawah kepemimpinan Kapolres Tanah Karo, AKBP, Benny, R.Hutajulu.S.IK.MH. polri akan bertindak profesional," ungkap Boin.

Pengacara Muda ini juga mengingatkan dengan adanya kasus ini kiranya “image buruk”  bisa ditepis karena ulah segelintir oknum Polri,” Kita tidak ingin Institusi Polri sebagai pendekar Kamtibmas yang kita banggakan tercoreng akibat ulah oknum,”tandas Direktur Yayasan Bantuan Hukum EPI Ginosko lembaga yang kerap membela kaum yang termarginalkan.

Didampingi pengacara nya suharja menegaskan, "Pelaku harus di proses secara hukum yang berlaku, dan hukum harus ditegakkan seadil adilnya, agar kedepan nya tidak terjadi dan terulang lagi hal Yang seperti saya alami," pungkasnya (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini