Tutup Pabrik Penggilingan Jagung Yang Meresahkan Warga

Editor: metrokampung.com

Langkat- Metrokampung.Com
Pasca terbakarnya pabrik mancis illegal di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, semua pihak meminta agar izin seluruh pabrik yang ada di Kabupaten Langkat ditinjau.  Artinya, yang tidak memiliki izin langsung saja ditutup.

Nah, banyak pihak meminta agar Kepala Desa Sambirejo, Kusnadi ikut bertanggung jawab setelah kebakaran hebat yang melanda pabrik mancis illegal itu menewaskan 30 orang pekerja.  Ironisnya, Kusnadi mengaku tidak mengetahui secara pasti status hukum pabrik itu.

Bahkan, dia juga mengaku tidak tahu aktivitas sehari- hari dari pekerja di pabrik itu, padahal jelas- jelas pabrik itu berada tidak jauh dari kantor Desa Sambirejo.

Nah, hal yang sama terjadi di Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.  Warga Lingkungan IV Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat resah dengan aktivitas pabrik pemggilingan jagung yang dikelola A. Pasalnya, aktivitas pabrik mengganggu kenyamanan masyarakat yang berada di sekitarnya, sebab selain mengeluarkan suara bising juga menyebarkan abu.

Seperti yang disampaikan oleh Rismon, salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik tersebut, suara yang dikeluarkan mesin produksi penggilingan jagung tersebut sangat mengganggu masyarakat di sekitar pabrik.

“ Ya, bayangkan saja, kalau pagi, pas baru mulai giling, suaranya kuat. Kalau sudah mulai siang barulah suaranya mulai berkurang, tapi ya tetap saja mengganggu, bang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6) yang lalu.

Rismon pun melanjutkan, bahwa pabrik itu sudah beroprasi lebih kurang 10 tahun dan tidak pernah ditertibkan oleh pihak terkait.

Hal yang sama dikatakan oleh Toni. Walaupun sudah melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pabrik itu, tapi sampai  sekarang tidak pernah digubris.  Jadi, mau ke mana lagi mereka harus mengadu, padahal abu dari  kulit ari jagungnya pun telah mengusik ketenangan warga.

“ Ya, kulit arinya itu pun kerap masuk ke rumah warga.  Jadi, macam ada saljunya lantai rumah kami. Yah, jadi gatal-gatal kulit kami dibuatnya, bang,” bebernya.

Karena itu, dia pun berharap agar keberadaan pabrik itu bisa ditinjau ulang. Jadi, ya harus ditertibkan, apalagi pihak perusahaan itu tidak pernah meminta persetujuan warga sekitar untuk mendirikan pabrik itu.

“ Ya, mana ada itu persetujuan warga,” tegas Toni.

Anehnya, secara terpisah, Lurah Perdamaian, Asrul Erwin saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp-nya terkait izin pabrik yang meresahkan warga tersebut mengatakan sudah lupa apakah ada atau tidak izinnya, sebab yang mengurus izinnya langsung dari Satpol PP. Jadi, Tanya atau konfirmasi saja ke KPT.

Wah, masak seorang Lurah tidak tahu pabrik yang ada di daerahnya memiliki izin atau tidak.  Selain itu, masak seorang Lurah membiarkan warganya yang resah untuk menyelesaikan sendiri permasalahan tersebut.

Karena itu, untuk menghindari tindakan anarkis warga dan hal- hal lain yang tidak diingini, maka alangkah baiknya jika pihak yang berwenang untuk meninjau langsung aktivitas pabrik tersebut. Kalau perlu, kalau memang tidak memiliki izin, ya ditutup saja agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah- tengah masyarakat. (BD/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini