1647 Rumah Tak Layak Huni di Humbahas Dibenahi

Editor: metrokampung.com
Kepala Seksi (Kasi) Perumahan pada Dinas Perkim Humbahas, Dina Simamora ketika memberikan keterangan kepada awak media.

Humbahas, Metrokampung.com
Sebanyak 1647 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akan segera di rehabilitasi tahun ini. Kegiatan rehabilatasi itu terlaksana berkat bantuan stimulan yang digulirkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Demikian hal itu dikemukakan Kepala Seksi (Kasi) Perumahan, Dinas Perkim Humbahas, Dina Simamora kepada sejumlah awak Media diruangannya, Senin (15/7/2019).

Dijelaskannya, bahwa dukungan dana rehabilitasi RTLH ini bersumber dari APBN reguler, APBD Provinsi, dana NHP KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan APBD Humbahas TA-2019.

Lanjut, Dina menguraikan, rehabilitasi RTLH dari APBN reguler sebanyak 960 unit, dengan stimulant Rp. 17,5 juta per Unit. Untuk APBD Provinsi sebanyak 50 Unit, stimulannya justru lebih tinggi, yakni Rp.30 juta per Unit. Dana NHP KSPN memplot rehabilitasi untuk 300 unit RTLH, dengan stimulant Rp.17,5 juta, sama dengan APBN reguler. Melalui APBD Humbahas TA-2019, pemerintah mengalokasikan dana rehabilitasi untuk 300 Unit, dengan stimulan Rp.15 juta per unit.

Sebelum bantuan ini digulirkan, pihak nya bersama pihak kecamatan dan desa melakukan sosialisasi, verifikasi, dan penetapan. Selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat. Kriteria penerima bantuan stimulan rehabilitasi RTLH itu dilihat dari aspek kenyamanan, kesehatan, hingga tingkat kerusakan pada rumah semi permanen yang dihuni. Dari sisi kenyamanan, harus memperhatikan struktur bangunan, pondasi dan reng balok. Bila kategori tersebut tidak ada, berarti rumah tersebut masih tidak layak huni.

Dijelaskan lagi, dari aspek kesehatan, RTLH itu tidak memiliki pencahayaan atau pentilasi, serta organ-organ penting rumah seperti lantai, dinding dan atap mengalami kerusakan. “Jika kategori-kategori tadi dipenuhi, maka layak diusulkan mendapat bantuan RTLH," katanya.

Disamping itu, katanya, selain bantuan stimulan yang digulirkan pemerintah, penerima juga haru menyiapkan dana swadaya untuk rehabilitasi tersebut. Dikarenakan dana yang salurkan pemerintah dinilai belum cukup untuk membangun rumah layak huni.

Dina menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi RTLH itu akan segera dimulai pada Juli 2019 hingga Desember 2019. Guna memaksimalkan pengerjaan rehabilitasi 1647 unit RTLH ini, Dina mengaku bekerjasama dengan 32 orang tenaga kontrak dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Kordinator Fasilitator.

Untuk teknisnya, Pihak Dinas Perkim memberikan kewenangan kepada penerima bantuan untuk menjalin kerjasama kepada suplayer bahan material. Artinya, penerima bersama TFL akan melakukan survey lapangan sesuai kebutuhan material bangunan. Setelah itu, penerima membuat perencanaan melalui proposal  material bangunan yang dibutuhkan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini