2 Bulan Buron, Suami Pembakar Istri di Binjai Diciduk Dari Gudang Beton

Editor: metrokampung.com
Dedek, tersangka pembakar istri saat diamankan Polres Binjai

Binjai - metrokampung.com
Personel Pidana Umum (Pidum) dan PPA Sat Reskrim Polres Binjai menangkap 'Raja Aceh' dari gudang beton samping Lotte Mart Jalan Gatot Subroto, KM 7,8, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/7/2019) malam.

Polisi meringkus pria yang biasa dipanggil Dedek (32), warga Jalan Abdul Hamid Noor, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, tersebut nekat membakar istrinya, Juliana Riska (25).

Saat ini, kondisi Julia masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan akibat luka bakar yang 45 persen membakar tubuhnya.
Kondisi Julia yang masih menjalani perawatan intensif di RSUP H. Adam Malik Medan, karena luka bakar yang dideritanya.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada April 2019 lalu di Jalan T. Amir Hamzah, Dusun 1 Purnama Sari, Desa Tandem Hulu 2, Binjai.

Ketika itu, korban sedang berada di salah satu kamar cafe Idola. Secara tiba - tiba, pelaku datang ke dalam kamar dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

"Pelaku menyalakan korek api dan membakar tubuh korban," jelas Siswanto.

Melihat api sudah 'menjilat' istrinya, pelaku berusaha memadamkan api dengan cara memeluk korban. "Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku untuk mencari tahu motifnya," ujarnya.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini