Badan Pengelola Keuangan Tampung Anggaran Fisik, Tetapi Yang Kerja Badan Penanggulangan Bencana

Editor: metrokampung.com
Ir. Tumbur Hutagaol ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (16/7/2019).

Humbahas, Metrokampung.com
Belum lama ini, kaum pengusaha penyedia jasa konstruksi dihebohkan dengan adanya kegiatan proyek fisik pada kantor Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Humbang Hasundutan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diketahui bertugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan ini , justru tercatat dalam aplikasi SiRUP LKPP sebagai penyedia anggaran belanja kegiatan proyek insfratruktur.

“Kok bisa BPKAD menampung anggaran untuk kegiatan proyek fisik. Seperti yang tertera di SiRUP, ada pembangunan tembok penahan tanah dengan pagu anggaran Rp. 350 juta (tender), kemudian ada yang bernilai, Rp. 200 juta,198 juta dan seterusnya. Selain itu, ada juga pembangunan Box Culvert saluran semen, rehabilitasi dan pembangunan irigasi. Bukan nya ini biasanya di plot di Dinas terkait, seperti PUPR, Pertanian atau Perkim,” kata salah seorang kontraktor dengan mimic bingung kepada awak media belum lama ini.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maradu Napitupulu  yang ditemui awak media diruangannya beberapa pecan lalu, Kamis (4/7/2019) menyatakan bahwa itu bukan kali pertama, tahun –tahun sebelumnya sudah dilakukan.

“Ini bukan lah hal yang baru lagi. Tahun- tahun sebelum nya juga sudah kita laksanakan. Itu nama nya Belanja Tidak Terduga (BTT). Belanja tak terduga ini mengakomodir usulan masyarakat terhadap adanya gangguan berupa bencana yang perlu penanganan ekstra cepat. Dalam Pemendagri 13 dan PP nomor 58 tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa pos anggaran BTT ini di BPKAD,” ujarnya.

Lebih lanjut Maradu menjelaskan, bahwa BTT ini mendanai 3 (tiga) hal yakni, pertama tanggap bencana, ini termasuk kegiatan-kegiatan yang tertera di SiRUP , kedua pengembalian kelebihan pembayaran pajak retribusi daerah dan hal-hal mendesak lainnya, yang tidak direncanakan sebelumnya. Besaran anggaran BTT untuk tahun 2019 ini yaitu, Rp. 4 Miliar ditetapkan melalui surat keputusan Bupati. Dikemukakannya, pihak BPKAD hanya sebatas membayarkan, namun untuk teknis pelaksanaan proyek tersebut dilapangan adalah pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ir. Tumbur Hutagaol yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin,(16/7/2019) kemarin mengakui bahwa pihaknya merupakan pelaksana teknis anggaran kegiatan proyek fisik yang diposkan di BPKAD. Dikatakannya, kegiatan-kegiatan proyek fisik  tersebut merupakan usulan masyarakat yang disampaikan melalui camat  kepada Bupati, dan sifatnya tanggap bencana. Usulan-usulan ini ditampung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Pos anggaran itu memang di BPKAD, dan semua kabupaten/kota melakukan itu. BTT ini khusus membiayai usulan masyarakat berupa perbaikan fasilitas umum yang dianggap sudah mempengaruhi kepentingan umum dan butuh penanganan segera. Bicara alur katanya, kegiatan ini berawal dari usulan Desa kepada Camat. Lalu camat menyampaikan kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati mendisposisikan ke Badan Penanggulangan Bencana untuk dilakukan survey. Pelaksanaan survey melibatkan tim dari Dinas PUPR dalam menentukan kelayakan untuk ditangani segera. Dan setelah itu disampaikan ke BPKAD agar dimasukan dalam rencana kerja anggaran BTT," tukasnya.

Tumbur menambahkan, tak jarang banyaknya usulan masyarakat kerap terbentur pada keterbatasan kemampuan BTT. Sehingga usulan-usulan yang terkendala pemenuhan nya, harus dilaksanakan di tahun anggaran berikutnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini