Cari Bukti & Tersangka Baru, Polda Sumut Kembali Menggeledah Kantor BPKD Siantar

Editor: metrokampung.com

Polisi saat menggeledah kantor BPKD Pematangsiantar, guna mencari bukti-bukti terbaru

Siantar - metrokampung.com
Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, kembali melakulan pengeledahan terhadap kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Jumat (19/7/2019), sekira pukul 09.00 WIB.

Kedatangan Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu membuat aktivitas di kantor pengelolaan keuangan Kota Pematang Siantar, menjadi lengang dan tidak ada satu pun pegawai yang lalu lalang dalam menjalankan pekerjaan seperti biasanya.

Pengeledahan kantor BPKAD Kota Pematang Siantar tersebut dipimpin oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kanit Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Hartono.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 1 orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan Pungutan Liar (Pungli) pemotongan pemberian uang Intensif pemungutan pajak Daerah milik anggota pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar.

Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Kantir Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pematang Siantar, Jalan Merdeka No. 8, Pematang Siantar, pada Kamis (11/7/2019) sekira pukul 22.35 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama melalui Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan setelah dilidik dan gelar perkara, Jumat (12/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial EZ (35) Bendahara BPKD Kota Pematang Siantar.

Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapat informasi terjadi pengutipan uang pencairan dana Intensif Pemungutan Pajak Daerah Kota Pematang Siantar Triwulan II Tahun 2019 sebesar 15% dari jumlah uang yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas di kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pematang Siantar.

Selanjutnya, tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim menemukan fakta benar atas informasi yang didapat di kantor BPKD Pematang Siantar.

Selanjutnya tim langsung melakukan OTT, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 16.30 WIB di ruang Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar. Dari hasil interogasi dilapangan, tim Unit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melihat dari tangan inisial TMDLT (Saksi) ditemukan uang sebesar Rp 25.696.000. Sebelumnya, TMDLT mengakui atas perintah tersangka EZ, yang melakukan pengutipan terhadap LN (saksi).
Kemudian, tim mengamankan LN beserta Barang Bukti uang sebesar Rp 21.250.000 dari hasil pengutipan uang pencairan dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Pematang Siantar, Triwulan II Tahun 2019 sebesar 15% dari jumlah 21 orang korban pengutipan uang pencairan dana Insentif," jelas Kompol Roman Smaradhana Elhaj Jumat (12/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Tim Unit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan EZ beserta alat Bukti uang sebesar Rp 8.637.000 dengan rincian Rp.3.600.000 atas pengutipan uang lembur dari 10 orang korban Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar dan uang Rp.132.000.000 atas pemotongan ATK, penyediaan Barang dan Jasa.

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan dari keterangan 16 saksi yang sudah diperiksa di Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus, 4 saksi inisial LD, RN, ES dan TMDLT yang ikut terkait OTT atas perintah tersangka terkait kasus pengutipan uang pencairan dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah di kantor Dinas kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pematang Siantar. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini