Curi Lembu, Wira Sitepu Nyaris Tewas Dimassa

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi maling lembu

Langkat - metrokampung.com
Seorang pria nyaris tewas diamuk massa setelah dipergoki warga mencuri lembu di kawasan Pasar IV, Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,Senin (22/07/2019) dini hari.

Beruntung, dia selamat dari maut, setelah cepat diamankan polisi. Seketika itu, pelaku yang diketahui bernama Wira Sitepu (28), warga Jalan Aman Damai, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dibawa menuju Puskesmas Selesai guna mendapat perawatan medis.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, menyatakan, insiden amuk massa dipicu aksi Wira Sitepu dan rekan-rekannya mencuri lembu milik Buhari (36), warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai.

“Sekira pukul 02.00 WIB korban mengaku sedang menonton TV. Namun karena korban melihat cahaya senter dari arah kandang lembu di belakang rumahnya, seketika itu dia pun curiga dan bergegas memeriksa,” ungkapnya, Senin (22/07/2019) pagi.

Nyatanya, sambung Siswanto, kecurigaan itu memang terbukti. Sebab sesaat setelah korban membuka pintu belakang rumah, dia justru memergoki kehadiran sekelompok pria tidak dikenal sedang berupaya mengeluarkan lembu dari kandangnya.

Menyadari hal itu, spontan saja korban berteriak dan melakukan pengejaran. Sebaliknya, para pelaku menjadi panik dan bergegas melarikan diri. Nahas bagi Wira Sitepu, pergerakannya justru tertinggal oleh rekan-rekannya, hingga akhirnya tertangkap warga dan diamuk massa di lokasi kejadian.

Beruntung bagi pelaku, dia selamat dari maut, setelah cepat diamankan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai. Dengan kondisi wajah dan sekujur tubuh penuh luka lembam, pelaku pun dibawa menuju Puskesmas Selesai untuk menjalani perawatan medis.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan barang bukti lembu yang nyaris dicuri para pelaku, serta dua helai pakaian milik Wira Sitepu, berupa sebuah jaket abu abu dan sebuah baju kaos putih krim motif garis-garis.

“Dalam kasus ini, pelaku atas nama WS terancam hukuman tujuh tahun penjara atas sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) butir pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” sebut Siswanto. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini