Diduga Pengedar Sabu di Desa Sei Tampang Ditangkap Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Edi saat berada di Polsek Bilah Hilir.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Edi (27) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap petugas Polsek Bilah Hilir karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, di salahsatu warung atau kedai milik warga di Jalan Lintas Ajamu, Desa Sei Tampang, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/7) dini hari.

Informasi diperoleh, tersangka Edi memang menjadi target pihak kepolisian sektor Bilah Hilir. Pasalnya menurut informasi dari masyarakat, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di daerahnya.

Atas target tersebut, team Polsek Bilah Hilir bersama Kanit Reskrim IPDA S.M. Lumbangaol, S.H selalu melakukan penyelidikan di daerah itu.

Petugas yang melakukan Patroli di wilayah Desa Sei Tampang, sekira pukul 03.00 wib mendapati tersangka Edi sedang duduk di salahsatu kedai milik Aswat. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Akhirnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam plastik transparan yang dibungkus dengan plastik tissu passeo di dekat tempat duduk tersangka Edi. Setelah di introgasi petugas, tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang siap di edarkan kepada pelanggannya.

Pelaku juga mengaku bahwa, barang miliknya didapatkan dari seorang pria yang berinisial JP. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 (dua) paket plastik transparan yg berisi narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus dalam tisu, dan di masukan kedalam plastik tissu merk passeo.

Kemudian, 1 (satu) buah plastik transfaran berisi bal plastik klip kecil kosong. 1(satu) unit hp samsung lipat warna putih. Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- dan 1 (satu) buah dompet merk Live's warna cokelat. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Edi digelandang petugas ke Mapolsek Bilah Hilir. (AL/MK)



Photo /MK : Tersangka Edi saat berada di Polsek Bilah Hilir
Share:
Komentar


Berita Terkini