Dituding Kemplang Pajak, Pendemo Minta Hakim 'Miskinkan' Dirut PT Uni Palma

Editor: metrokampung.com

PN Medan - metrokampung. com
Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam wadah Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) melakukan aksi unjukrasa ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/07).

GEMAK  merupakan gabungan dari Gerakan Anti Mahasiswa Anti Korupsi, Barisan Muda Nusantara dan LSM Sentral Monitoring Informasi, meminta agar majelis hakim agar memiskinkan Husin yang merupakan terdakwa pengemplang pajak sebesar Rp107 Milliar, pada putusan nanti menyita seluruh aset dan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Dalam orasi, Koordinator aksi, Fandi Ginting menyebutkan bahwa Husin merupakan otak pelaku pengemplangan pajak sedangkan Kok An Harun dan Sutarmananto (berkas terpisah) keduanya telah dihukum masing-masing empat tahun dan dua tahun penjara merupakan korban konspirasi dari permainan mafia pajak yang dilakukan oleh Harun.



Terdakwa yang merupakan Direktur PT UNI PALMA, telah sengaja mengelabui Sutarmananto dan Kok An Harun dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kegiatan ini dilakukannya  dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013 yang disampaikan ke KPP Medan Polonia.

Sementara, Humas PN Medan Hakim Jamaluddin menerima aspirasi pengunjukrasa, mengatakan bahwa terdakwa bernama Husin tengah menjalani persidangan dan terdakwa ditahan. Sedangkan soal sita itu tentunya dilihat dari proses sewaktu penyidikan maupun penuntutan apakah mengajukan sita atau tidak.

Begitu juga nantinya saat membacakan putusan apakah menyatakan sita berdasarkan dakwaan maupun persidangan. Usai disambut dan diberikan pengarahan oleh Humas PN Medan, Jamaluddin maka para pengunjukrasa membubarkan aksinya dengan pengawal petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru.(dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini