Gelapkan Mobil, DPO Polres Bandung Ditangkap Polres Sergai

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan mobil yang masuk dalam DPO Polsek Banjaran Polres Bandung Polda Jawa Barat, Senin (15/7) di Jl.Negara Pintu Tol Teluk Mengkudu. Tersangka yang diamankan adalah RAP (31)  karyawan swasta, Al Komp Paku Jaya Blok A 15/ 10 Serpong Utara Tangerang Selatan, Perumahan Taman Bunga Wisata Blok D Desa Firdaus Kec Sei Rampah.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu menerima laporan dari seorang korban penggelapan mobil bernama Evi  Pohan (33) tentang keberadaan tersangka pelaku penggelapan mobilnya berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Sienta Warna Orange NO POL B 1076 PIQ berada di Wilkum Polres Sergai.

"Oleh korban menerangkan bahwa mereka bersama suaminya bernama De Nokiandi telah membuat Laporan Pengaduan di Polsek Banjaran Polres Bandung pada tanggal 10 Juni 2019,dimana pelaku Rizki Afriza Perwira pada tanggal 1 Februari 2019 merental mobil korban namun tidak mengembalikannya sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Banjaran Polres Bandung," kata Martualesi Sitepu.

Lalu Kasatres Narkoba melaporkan perisitiwa tersebut kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu oleh petunjuk kapolres supaya segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dan warga tersebut dibantu dengan pelayanan prima Polres Sergai.

Selanjutnya personil Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Kanit Reskrim Polsek Banjaran Polres Bandung yang membenarkan mereka ada menangani laporan pengaduan dari korban dan telah menerbitkan DPO atas nama tersangka.

Lalu setelah adanya surat permohonan bantuan penangkapan terhadap tersangka atas nama RAP dari Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan kepada Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu seketika informasi tentang keberadaan tersangka langsung ditindak lanjuti dan menemukan tersangka sedang mengendarai mobil Jazz  B 1031 ZFV di Pintu Tol Teluk Mengkudu dan tersangka berhasil ditangkap Senin, (15/7).

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka mengakui telah menggadaikan mobil milik korban jenis Toyota Sienta Warna Orange B 1076 PIQ seharga Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada seseorang laki laki dikenalnya berinisial HB.

Adapun alasan tersangka menggadaikan mobil tersebut adalah karena terdesak ada yang hendak dibayarkan dan lokasi transaksi saat itu adalah di Jl.Sukarno Hatta Bandung.(GS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini