Medan - metrokampung.com
Kejaksaan Tinggi Sumut, melakukan penahanan 3 tersangka dugaan kasus korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina).
Ketiganya yakni Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Madina, RL serta 2 Pejabat PPK Perkim inisial ED dan KAR.
"Ketiganya sedang diperiksa dan akan dilakukan penahanan," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu ini. Angka kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 2,7 Miliar. Setelah ditelusuri, kerugian yang terjadi ternyata mencapai Rp 4,7 miliar.
Dana pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015.
Pagu proyek tersebut sebesar Rp 8 miliar. Pembangunannya dilaksanakan di daerah aliran sungai Batang Gadis. Di mana lokasinya tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan. (fit/mk)