Korupsi Pembangunan Taman, Kejatisu Tahan Kadis Perkim Mandailing Natal

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
Kejaksaan Tinggi Sumut, melakukan penahanan 3 tersangka dugaan kasus korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina).

Ketiganya yakni Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Madina, RL serta 2 Pejabat PPK Perkim inisial ED dan KAR.

"Ketiganya sedang diperiksa dan akan dilakukan penahanan," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu ini. Angka kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 2,7 Miliar. Setelah ditelusuri, kerugian yang terjadi ternyata mencapai Rp 4,7 miliar.

Dana pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015.

Pagu proyek tersebut sebesar Rp 8 miliar. Pembangunannya dilaksanakan di daerah aliran sungai Batang Gadis. Di mana lokasinya tak jauh dari kompleks perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini