Pemko Medan Tolak Serahkan Terminal Amplas dan Pinang Baris ke Kemenhub

Editor: metrokampung.com
Terminal Terpadu Pinang Baris, Medan

Medan - metrokampung.com
Kementerian Perhubungan sudah menyurati Wali Kota Medan, agar menyerahkan dua terminal tipe A di Medan, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Pinangbaris untuk dikelola pemerintah pusat agar lebih baik. Tapi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, tidak mau menyerahkannya dengan alasan Pemko masih akan menggunakan aset tersebut.

Padahal, Kemenhub akan membangun 38 terminal tipe A di seluruh Indonesia termasuk Amplas dan Pinangbaris dengan anggaran masing-masing Rp 50 miliar agar lebih modern dan nyaman. Untuk terminal tipe A yang akan dibangun Kementerian Perhubungan, fisik, sistim dan ekosistimnya harus sama dengan Bandara, sehingga penumpang lebih mudah dan nyaman ketika hendak berpergian menggunakan bus AKDP maupun AKAP.

"Kalau memang begitu kehendak Pemko, yah silakan saja, karena itu asetnya Pemko, maka kami akan mencari lahan baru membangun terminal tipe A di Medan. Anggaran Rp 50 miliar hanya untuk membangun terminal, biaya membeli lahan lain lagi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pekan lalu di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Menurut Budi, pihaknya tidak bisa mengultimatum atau mendesak Wali Kota Dzulmi Eldin, supaya segera menyerahkan kedua terminal itu. Hanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang bisa melakukannya.

"Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah bilang akan memasilitasi bertemu wali kota, mudah-mudahan ada perubahan dari Dzulmi Eldin. Kalau tetap Pemko tidak mau, terpaksa kami beli lahan sendiri, tahun 2020 DED (Detail Engineering Design) dikeluarkan, lalu tahun 2021 terminal dibangun," terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, membenarkan apa yang dikatakan Dirjen Perhubungan Darat. Menurut dia, Pemko belum mau menyerahkannya (Terminal Amplas dan Pinangbaris-red) ke Kemenhub. Pasalnya, pengelolaan, retribusi dan sewa menyewa akan jadi milik pemerintah pusat.

"Jadi apa lagi bagian untuk Pemko Medan kalau semua dikuasai pemerintah, kalau mau bangun terminal yah, dibangun aja. Setelah dibangun, diserahkan kepada kita pengelolaannya kepada daerah. Kan begitu hubungan antara ayah dan anak, kita ibaratkan pemerintah pusat itu adalah ayah, pengelolaan terminal diserahkanlah kepada kita," kata Akhyar.

Alasan lain kata Akhyar, terminal Pinangbaris selain tempat keluar masuk bus, juga digunakan untuk uji kendaraan bermotor. Dari uji kendaraan tersebut, Pemko mendapat PAD. Kalau untuk membangun terminal standar Bandara yang dikemukakan Dirjen Perhubungan Darat, menurut Akhyar, keuangan Pemko masih mampu untuk membangunnya, asal diberi kewenangan oleh pemerintah pusat mengelolanya.

"Memang ada amanah undang-undang agar Pemda menyerahkan terminal tipe A kepada pemerintah pusat. Tapi selama pemerintah daerah menyetujuinya lewat surat, Kementerian Perhubungan tidak boleh mengeksekusinya. Namun lahan tersebut menjadi status quo (dibekukan), sehingga tidak ada lagi petugas pemko yang menarik retribusi, kalau ada itu adalah ilegal. Namun pemko akan mengajukan penurunan status kedua terminal tersebut menjadi tipe B agar bisa kami gunakan sebagai terminal," terangnya. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini