Polisi Ringkus Fauzi Tersangka Shabu di Pinggir Sungai

Editor: metrokampung.com
Tersangka Riski Fauzi beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara.

Batubara - Metrokampung.com
Satres Narkoba Polres Batubara   mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika  jenis shabu  di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk  Lima Puluh Kab. Batubara, Rabu, (31/07) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dikatakan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi, Rabu (31/07) petang mengatakan tersangka Riski Fauzi alias Fauzi (31) warga Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk  Lima Puluh Kab. Batubara yang sehari-harinya sebagai tukang bangunan  diringkus tepat di kebun milik warga di pinggir  sungai yang bertempat di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batubara.

Berdasarkan penggeledahan terhadap  tersangka petugas menemukan dan  menyita 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika  jenis Shabu seberat 0,50 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1  buah pipet bentuk skop, dan 1 unit Hp Merk Vivo.

Disebutkan Kusnadi tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim opsnal Satres Narkoba.

Setelah tim opsnal melakukan menyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap  lokasi dimaksud tepat di kebun milik warga dekat tepi sungai yang bertempat di Dusun IV Desa Simpang Dolok terlihat  Riski Fauzi alias Fauzi seorang laki-laki yang dicurigai.

Tim langsung menciduk dan melakukan penggeledahan badan akhirnya ditemukan  barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya.

Tersangka mengakui kepemilikan barang-barang  tersebut dan selanjutnya berikut  barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Mengenai pasal  yang di persangkakan  adalah  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini