Sidang Perkara 7 Kg Sabu Berlangsung Hingga Malam di PN Tanjungbalai, Terdakwa Saling Menutupi, Akhirnya Ngomong Juga

Editor: metrokampung.com
Saat terdakwa Jefri Fikri alias Jefri dan Amar Faudhal alias Amar sedang berlangsung dan sedang mendengarkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Frika Afni SH, sedangkan Iskandar alias Baek alias Is dan Selamat Frenky Sianipar alias Hengky yang berada di belakang.

Tanjungbalai, metrokampung.com
Sidang perkara 7 Kg sabu dengan agenda memeriksa keterangan saksi Mahkota dengan 4 terdakwa yakni JF alias Jefri, AF alias Amar keduanya warga Aceh dan terdakwa Is alias Baek serta SFS alias Frengky keduanya warga Tanjungbalai (digelar dengan berkas terpisah) berlangsung hingga malam sekitar Pukul 21.00 WIB, Selasa (9/7).

Amatan metrokampung.com, pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Rizal SH,MH bersama anggotanya Widi Astuti SH dan Daniel AP Sitepu SH dimulai sekitar yang Pukul 16.00 WIB dengan agenda memeriksa keterangan para terdakwa secara silang terkait proses perkara 7 Kg sabu tersebut.

Dari keterangan terdakwa I alias Baek mengakui dirinya menjemput sabu dari Mando sebanyak 12 Kg di perairan perbatasan Indonesia Malaysia menggunakan sampan tradisional bersama terdakwa Frengky untuk diserahkan kepada terdakwa Jefri dan terdakwa Amar yang sengaja datang dari Aceh ke Tanjungbalai. Dirinya diberi upah sebesar Rp. 100 juta.

Sementara setelah di Tanjungbalai, sabu itu dibagi dua dengan 7 Kg ke terdakwa Jefri dan 5 Kg ke rekan Jefri yaitu Ringgit yang hingga kini belum tertangkap dan masuk DPO. Terdakwa Is alias Baek dipersidangan mengakui bahwa dirinya bersama Hengky yang menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari perbatasan laut malaysia dan Indonesia sesuai arahan dari Mando (nama samaran bos dari malaysia), dengan menggunakan perahu atau boat yang dikemudikan oleh Hengky dan boat itu di belinya dengan memakai uang dari Mando melalui terdakwa Jefri.

Setelah barang sabu dibawanya ke Tanjungbalai barulah Is menghubungi Jefri yang ada di Aceh agar segera menjemputnya. Setelah Jefri sampai di Tanjungbalai langsung mengambil barang yang sudah ada sama dirinya. Jefri mengambilnya berdua dengan Ringgit (DPO)dengan menggunakan sepeda motor Vario (nopol tidak diketahui).

Setelah barang (sabu) diserahkan Iskandar di daerah perkebunan sawit-sawit di pantai olang Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai. Jefri langsung menelpon Mando yang ada di Malaysia dihadapan meraka berempat lalu Jefri membuka sabu yang ada di dalam karung (goni) sebanyak 12 bungkus (paket), lalu Jefri mengambil 7 bungkus yang dimasukkan kedalam tasnya yang berwarna coklat dan Ringgit 5 bungkus dimana perbungkus seberat 1 kg.

Lalu Jefri dan Ringgit pergi meninggalkan Iskandar dan Hengky, tetapi Jefri langsung menjumpai Amar Faudhal alias Amar yang sudah menunggu nya di depan kantor Walikota Tanjungbalai yang mengendarai mobil Avanza BL 1168 D.

Setelah itu mereka lanjut perjalanan hingga sampai di depan Indomart Jalan Ahmad Yani Kota Kisaran dan ditangkap oleh pesonil Polda Metro Jaya. Masih dari fakta dipersidangan, terdakwa Hengky mengakui bahwa mereka sudah tiga kali melakukan pekerjaan tersebut, pertama 1 kilogram, kedua 2 kilogram dan yang ketiga 12 kilogram. Hengky mengakui bahwa ia hanya sebagai tekong boat dan di bayar oleh Iskandar selebihnya tidak mengenal Mando, dirinya hanya mendapat upah dari Is alias Baek.

Menurut terdakwa Is, ia dijanjikan akan mendapatkan upah dari Mando sebesar Rp. 100 Juta, setelah sabu tersebut sampai ke tujuan atau Kota Medan yang diantar oleh Jefri dan Amar. Terdakwa Is mengakui kalau dia sudah tiga kali melakukan pekerjaan tersebut. Iskandar juga mengakui bahwa ia tidak mengenal Mando,mereka komunikasi hanya melalui telephon selularnya mereka menjemput barang tersebut di tengah laut hanya di beri kabar di titik koordinat 25.40 perbatasan Mando menunggu mereka. Iskandar yang sudah terbiasa di jona laut tersebut yang sudah mengetahui nomor lambung perahu yang di tumpangi Mando lansung mengetahui nya. Anehnya Iskandar juga tidak kenal sama yang bernama Mando. Sementara Jefri mengatakan hal yang sama juga tidak mengenal Mando yang menurut nya juga warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Jefri hanya dapat nomor dari seseorang yang dikenalnya. Mereka hanya berkomunikasi melalui telephon selular sama seperti Iskandar.

Tetapi yang mengkasi nomor Iskandar kepada Mando adalah Jefri.  Dan Jefri mendapat nomor Iskandar dari orang Aceh yang mungkin pernah ikut pulang dengan Iskandar ke Indonesia melalui Tanjungbalai, karena sebelumnya Iskandar sebagai seorang tekong boat pelangsir TKI Malaysia-Tanjungbalai. Jefri mengakui kalau ia dan Amar pertama datang ke Tanjungbalai dengan menggunakan mobil Avanza warna Putih, mereka membawa 1 kilogram sabu yang di antarkan ke Kota Medan berhasil.

Kedua mereka (Jefri dan Amar) menggunakan sepeda motor membawa 2 kilogram sabu tapi yang kedua itu sudah ikut Ringgit juga berhasil. Yang ketiga kali gol dengan sabu sebanyak 7 kilogram. Tetapi Amar selaku supir Jefri yang juga teman satu kampung nya menyangkal dan mengatakan bahwa Amar baru pertama ini ke Tanjungbalai dan tak tau juga bahwa tujuan nya ke Tanjungbalai untuk mengambil sabu-sabu.

Menurut Amar dipersidangan ia mengetahui tepat nya di daerah Simpang Kawat, bahwa tas coklat yang ada di mobil mereka ternyata Narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilogram. Amar santai saja dan tidak melaporkan kepada pihak berwajip. Sementara menurut Jefri sudah sering mengajak Amar dan Amar bahkan sudah tau kalau upah dari yang 7 kilogram tersebut. Awal yang pertama mereka antar ke Medan sabu yang 1 kilogram di beri upah 10 juta ia beri buat Amar sebesar Rp 5 juta rupiah, lalu di Bulan Oktober tahun 2018 lalu mereka jemput 2 kilogram dari Iskandar di bawa ke Medan dengan upah Rp 15 juta ia beri buat Amar sebesar Rp 6 juta dan yang 7 kilogram ini kalau selamat sampai Aceh, upah nya Rp 50 juta buat Amar bersih sebesar Rp 20 juta.

Tetapi Amar tetap dalam pendirian nya bahwa ia baru kali ini melakukan pekerjaan tersebut dan tidak seperti yang di katakan Jefri. Amar juga mengatakan bahwa BAP yang dibuat oleh penyidik Kepolisian semua tidak benar, Amar sengaja mengakui karena takut dipukuli lagi seperti saat ditangkap. Tambah Amar lagi, ia selalu ikut Jefri kalau di ajak karena gaji yang langsung di beri Jefri kepadanya kadang sampai Rp 200 ribu dan Rp 150 ribu.

Hingga persidangan usai Amar Faudhal tetap tidak mengakui semua yang dikatakan Jefri tentangnya. Sidang dilanjutkan satu minggu kedepan tanggal 16 Juli 2019 dengan agenda sidang tuntutan, dan sidang tersebut selesai hingga pukul 21.00 Wib.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini