Tanam Ganja 1 Rante di Samosir, Pardamean Diciduk

Editor: metrokampung.com
Polisi mencabut pohon ganja untuk dijadikan barang bukti

Samosir - metrokampung.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap ladang ganja di Panaharan, Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, seluas 1 rante.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan Pardamean Siringo-ringo alias PS (42), beserta barang bukti tanaman ganja.

Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, Iptu Natar Sibarani, mengatakan, kali ini anggotanya mengamankan tersangka petani narkoba jenis ganja. Ia menjelaskan, PS merupakan warga Panaharan Desa Sijambur Ronggurnihuta.

Selain itu, dari pengungkapan kasus tersebut berawal tim opsnal Polres Samosir mendapatkan informasi adanya ladang tanaman ganja di Kecamatan Ronggur Nihuta. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan anggota informasi itu benar.

“Setelah dilakukan pengintaian selama empat hari barulah tersangka datang ke lokasi. Tersangka diamankan saat akan keluar dari rumah. Penangkapan dilakukan Jumat (26/07/2019) lalu tanpa perlawanan. Tersangka merupakan residivis di wilayah hukum Polres Karo dalam kasus yang sama pada 2009,” ujar Iptu Natar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Samosir. Adapun barang yang diamankan 178 pohon ganja siap panen dan berat daun ganja yang dipetik berkisar kurang lebih 5 Kg. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini