Terima Suap Gatot Pujo, 6 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
Enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keenamnya diyakini bersalah menerima duit 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Enam orang eks legislator Sumut itu yaitu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019) kemarin.

Pemberian suap ini bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015.

Keenam eks legislator Sumut itu menerima suap dengan nilai nominal berbeda-beda. Tonnies Sianturi menerima Rp 865 juta, Tohonan Silalahi menerima Rp 772 juta, dan Murni Elieser Verawaty Munthe menerima Rp 527 juta.

Selain itu, Dermawan Sembiring menerima Rp 577 juta, Arlene Manurung menerima Rp 477 juta, dan Syahrial Harahap menerima Rp 477 juta.

Tonnies dkk bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik para terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok perkara.

Jaksa menyebut kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, M. Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri, meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.

Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M. Alifaniah, agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.

Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut, Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.

Selain itu, Keenam eks legislator Sumut itu juga dituntut membayar uang pengganti dari uang suap terimanya. Tonnies dituntut membayar uang pengganti Rp 640 juta, Tohonan Silalahi dituntut membayar uang pengganti Rp 622 juta dan Murni Elieser Verawaty Munthe dituntut membayar uang pengganti Rp 507 juta.

Sedangkan Dermawan Sembiring, dituntut membayar uang pengganti Rp 307 juta, Arlene Manurung dituntut membayar uang pengganti Rp 440 juta dan Syahrial Harahap dituntut membayar uang pengganti Rp 477 juta.(bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini