Terkait Dugaan Kutipan Retribusi Sampah Tanpa Karcis, DPRD Labuhanbatu Telah Memanggil Pihak DLH

Editor: metrokampung.com
Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Syamanoor Ritonga.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Terkait dugaan kutipan retribusi sampah tanpa menyertakan karcis atau tanda terima yang diduga dilakukan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Komisi C DPRD Labuhanbatu telah mengadakan dengar pendapat dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup tersebut pada hari Senin (15/7) kemarin.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Syamanoor Ritonga mengatakan bahwa pemanggilan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu itu, dalam agenda dengar pendapat terkait Laporan Keuangan Daerah Tahun 2018.

"Selain itu, kami juga menanyakan kabar yang beredar di media sosial tentang adanya dugaan pengutipan retribusi sampah tanpa karcis atau kwitansi oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu kepada sejumlah pedagang," ujarnya, Selasa (16/7) saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Labuhanbatu setempat.

Kepada kami, kata Syamanoor, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu telah memberikan sangksi kepada petugas kebersihan yang diduga telah melanggar aturan tersebut dengan memberikan surat peringatan pertama.

"Dalam hal ini kami mengharapkan pihak DLH Kabupaten Labuhanbatu agar lebih meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap sampa-sampah liar di Labuhanbatu. Ini bukan soal retribusi sampah terhadap PAD Labuhanbatu. Tetapi tanggung jawab kebersihan lingkungan Kabupaten Labuhanbatu yang paling utama," paparnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu persemester satu, Tahun 2019 sebesar Rp. 410. 634. 500 dari target Rp. 1, 5 Milyar.

Saat ditanya mengenai jumlah pedagang maupun keluarga yang wajib maupun yang sudah terdata rutin membayar retribusi sampah di Kabupaten Labuhanbatu, Syamanoor mengaku belum mendapatkan data dari pihak Dinas terkait.

"Data jumlah pedagang dan keluarga yang ada di Kabupaten ini selama ini rutin membayar retribusi sampah belum diberikan oleh pihak DLH. Namun untuk wilayah Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Utara ada sekitar 4000 objek pedagang dan keluarga," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Dorlando saat dihubungi, mengakui pihaknya telah memenuhi panggilan pihak Komisi C DPRD Labuhanbatu. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini