Tidak Masuk Kerja Selama se-Tahun, Oknum PNS Kantor Depag Tobasa “Nelan” Gaji Buta

Editor: metrokampung.com
Kasubbag Tata Usaha, Hukdin Samosir, S.ag ketika memberikan keterangan pers diruangannya.

Tobasa,Metrokampung.com
Baru-baru ini, presiden Joko widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS atau ASN. Hal tersebut menurut pemahaman , bertujuan untuk meningkatkan pengawasan kinerja aparatur Negara agar melaksanakan tugas dan fungsi lebih professional dan lebih baik lagi. Namun, banyak nya regulasi yang mengatur eksistensi seorang abdi Negara tidak serta merta membuat oknum-oknum PNS ini bekerja dan bertugas sebagaimana yang diharapkan. Sebab, justru masih saja ditemui  oknum PNS yang merasa power dan kebal hukum.

Contoh salah seorang oknum PNS atau ASN dimaksud ialah, pegawai kantor Departemen agama (Depag) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Menurut sumber yang tidak ingin nama nya ditulis menyebutkan, bahwa oknum PNS bernama, Rohana Sri trimaninsih Hutagaol yang merupakan staff pada Kantor Depag tobasa, sama sekali tidak pernah bekerja atau bertugas selama 1(satu) tahun lamanya. Sumber mengungkapkan, walau tidak melaksanakan tugasnya, akan tetapi Biro kepegawaian Departemen agama justru mengeluarkan gaji yang bersangkutan setahun ful. Sikap tersebut menurut sumber akan memicu kecemburuan dan ketidakadilan dikalangan korps PNS dijajaran Departemen agama.

“Kita heran sekaligus merasa diperlakukan tidak adil, mengapa PNS yang bernama Rohana boru Hutagaol ini bisa menerima gaji ful selama setahun. Padahal Ia (Rohana) sama sekali tidak pernah bekerja setahun lamanya. Sementara, kita yang terus bekerja belum pernah diperhatikan atau mendapatkan reward," ujarnya.

Sumber membeberkan, “ diawal oknum PNS Depag ini bertugas di Kantor Depag Doloksanggul - Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menjabat sebagai kepala seksi tenaga kependidikan (esselon IV). Namun karena ada persoalan, pada tahun 2018 Rohana dimutasi ke kantor Depag Tobasa dan pangkat diturunkan dengan menjadi Staff. Akan tetapi, pasca SK pemutasiannya diterbitkan, Rohana justru tidak pernah bertugas hingga awal tahun 2019. Anehnya, walau setahun lebih tidak bertugas, Rohana justru mendapatkan gaji. Hebatnya lagi, usai menerima gaji penuh, Rohana yang belum lebih setahun bertugas, kembali dipindah ke Kantor Depag Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Staff.   Apakah deking dia ini Presiden, sehingga bisa se-enaknya,” katanya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kepala kantor Depag Tobasa melalui kepala subbagian Tata Usaha, Hukdin Samosir yang kemudian dikonfirmasi awak media Rabu,(3/7/2019) diruangannya membenarkan kondisi tersebut. Hukdin mengaku bahwa Rohana boru Hutagaol benar tidak pernah masuk kerja selama setahun. Bahkan yang bersangkutan, dapat dinyatakan belum sah menjadi pegawai di kantor Depag Tobasa. Dikarenakan, Rohana tidak pernah bersedia dilantik dan didaftarkan dalam data absensi elektronik. Dengan demikian absensi yang bersangkutan nihil selama setahun.

Ditanya soal penggajian, Hukdin menyampaikan bahwa diawal dirinya selaku pejabat administrasi kantor menolak mengeluarkan gaji yang bersangkutan dengan dasar tidak pernah melaksanakan tugas dan belum dilantik sebagai pegawai di Kantor itu. Namun oleh karena adanya surat perintah membayarkan dari pihak Biro Kepegawaian Kantor Wilayah (Kanwil) Medan, maka gaji tersebut dibayarkan. Dirinya juga menyampaikan, bahwa pembayaran gaji tersebut melalui surat perjanjian hitam diatas putih. Yang isinya, apabila terdapat permasalahan dibelakang hari atas pembayaran gaji tersebut, maka Rohana boru Hutagaol akan mengembalikannya kepada Negara.

Soal perpindahan Rohana, Hukdin mengaku bahwa itu urusan kantor pusat. Sebab, pihak nya hanya sebatas meneruskan pemohonan pindah yang bersangkutan ke Kanwil Medan. “ tiba-tiba saja keluar SK pindah yang bersangkutan dari pusat. Kita pun binggung,” katanya.

Terpisah, kepala kantor Depag Humbang Hasundutan Saparuddin yang dimintai keterangan mengakui bahwa Rohana Sri Trimaningsih telah bertugas kembali di kantor yang dipimpinya. Saparuddin juga menyampikan bahwa terkait latarbelakang persoalan yang ada pada pegawainya itu, sama sekali tidak diketahui nya. Sebab dirinya baru saja menjabat dikantor tersebut.

Sayangnya, Rohana Sri Trimaningsi yang beberapa kali dikonfirmasi awak media terkait masalah tersebut, belum bersedia memberikan keterangan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini