Warga Sergai Beli Sabu di Sunggal

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu

Medan - metrokampung.com
Polsek Medan Sunggal menggerebek lokasi sarang narkoba di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan Imam Junaidi (20), warga Desa Paritokan Dusun III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai.

Dari tangan tersangka disita barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang baru dibeli.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu lahan kosong yang kerap digunakan sebagai tempat memakai narkoba.

“Selanjutnya, personel Polsek Sunggal turun ke lokasi melakukan pengecekan,” katanya.

Saat berada di sana, lanjut Syarif lagi, pihaknya mendapati Junaidi berada di seputaran lokasi.

“Sewaktu diperiksa, ternyata dari tersangka ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan dan membawa tersangka bersama dengan barang bukti ke kantor Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Syarif menuturkan, saat diperiksa, tersangka mengaku baru membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Syarif mengakhiri. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini