Kades Sisumut Sugiono Minta Revisi Pengurus Bumdes, 'Dipertanyakan'

Editor: metrokampung.com
Wakil Manager Bumdes (Sotardodo Siahaan) didampingi bendahara bumdes (Angel Parapat)dan sekretaris (Lily Suryani Siregar) di kantor bumdes, Salasa (14/8/2019).

Labusel, metrokampung.com
Kepala Desa Sisumut Sugiono minta revisi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)"Sadar Bersama" dengan melibatkan BPD dasar surat no. 005/753/SST/VIII/2019 tertanggal 8/8/2019.

Pada surat tersebut menurut kepala desa tertulis sehubungan terjadi hal kurangnya tranfaransi administrasi dalam perjalanan oprasional bumdes oleh pengurus.

Ironisnya hal tersebut adalah Pengajuan Renti Marlina Tampubolon selaku manager Bumdes "Sadar Bersama" pada kepala desa selaku komisaris Bumdes,"papar Sotardodo Siahaan menunjukkan surat Kepala Desa Sugiono.

"Entah apa yang jadi masalah BUMDes pada manager Renti sehingga mengajukan pada kepala desa meminta dilakukan revisi kepengurusan BUMDes, padahal bumdes berjalan baik dan berkembang dan transfaran secara administrasi,"ucap Sotardodo didampingi seketaris dan bendahara diruang kerjanya.



Sebelumnya konfirmasi awak media terkait perjalanan bumdes "sadar bersama"yang dikelola berkembang pesat dihitung aktif sejak Juli 2017 dengan modal tahapan Rp 286 juta sekarang mencapai Rp 500 jutaan lebih dimasyarakat tanpa menghambat pos pos kontribusi desa dan pengurus bahkan upah pekerja," papar Sotardodo di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya perkembangan modal usaha milik desa yang dilaksanakan di desa Sisumut ini adalah berupa pinjaman modal bagi masyarakat dengan ketentuan yang disepakati yakni suku bunga 10% dari besaran pinjaman dan dengan tahapan waktu pelunasan dari mulai 6 bulan 10 bulan dan 12 bulan. Selain itu warga konsumen juga dikenakan administrasi 8% dari besar pinjaman modal dan apa bila ada keterlambatan konsumen diberlakukan denda 2%/hari x jumlah hari keterlambatan, sehingga dengan percepatan pusingan modal dan suku bunga sampai pada agustus 2019 ini Bumdes sdh mamapu mengkaper lebih dari 260 konsumen dengan pinjaman minimal Rp 3 juta rupiah.debgan jaminam BPKB kenderaan dan Surat kepemilikan Tanah," tandasnya.

Terkait revisi pengurus medapat perhatian oleh Ansyari tambak sealaku pemerhati sosial, bahwa menurutnya revisi kepengurusan bumdes dapat dilakukan namun tidak terlepas dari peraturan yang ditetapkan serta alasan alasan yang mengacu pada penyalah gunaan kewenangan dan tekhnis serta transfaransi Informasi,"terangnya.

" Kepengurusan BUMDesa tak bisa terbangun tanpa persetujuan warga desa sebagai pemilik sah desa sebagai sebuah wilayah konsitusi. Karena itu pemilihan pengurus BUMDesa jelas tidak bisa hanya berdasar suka atau tidak suka para penguasa desa, melaikan harus pula mempertimbangkan kapabilitas warga yang disodorkan namanya menjadi pengurus BUMDesa.

"Pada praktiknya, BUMDesa adalah lembaga otonom yang memiliki kemampuan mengembangkan dirinya sebagai lembaga ekonomi berbasis potensi lokal. Karenanya maju dan tidaknya BUMDesa bakal sangat dipengaruhi tingkat kepatuhan warga terhadap kebijakan BUMDesa sebagai bagian dari visi negara," kata Ansyari.

Konfirmasi awak media terkait instruksi revisi struktur bumdes tidak berhasil sehubungan kepala desa tidak berada dikantor.dan dicoba hubungi via seluler tidak aktif.(MK/R.Fajar Sitorus)

Share:
Komentar


Berita Terkini