Tipu Pasutri Masuk CPNS, Ibu RT Dibui

Editor: metrokampung.com

Batubara - Metrokampung.com
Menipu sepasang pasutri dengan menjanjikan dan meyakinkan korban bahwa  bisa diluluskan menjadi PNS di Kabupaten Simalungun, Nur Dosniriana Saragih (40) (foto) warga Jln Jaya Tani Gg Anggrek III No 9 Lingk II Medan ditangkap di  Jln Sisingamangaraja Kel Bukit Sopa Kec Sitalasari Kodya P. Siantar ( Depan Kampus USI ).

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata, SH. S.Ik. MH kepada wartawan, Kamis (01/08) petang membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka penipuan CPNS, Rabu (31/07) malam sekitar pukul 21.00 Wib disaksikan keluarga dan pelapor.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita 1  Pakaian PNS Warna Coklat dan 3 Buku Tabungan Bank Sumut an. Nur Dosniriana Saragih.

Tersangka ditangkap setelah korban Erika Perangin angin ( Pelapor ) warga Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara membuat laporan polisi di Polres Batubara  No. LP/166/VII/2019/Reskrim tgl 02 Juli 2019 dilanjutkan surat penangkapan No. Sp Kap/231/VII/Res.1.8./2019/Reskrim, Sp Dah/55/VII/Res.1.8./2019/Reskrim dan  Sp Gas/460/VII/Res.1.8./2019/Reskrim.

Pada pengaduannya korban menyebutkan bahwa  sekitar April 2018 tersangka yang setiap bertemu selalu mengenakan seragam PNS berwarna coklat pada pertemuan dengan korban memastikan dapat meluluskan dirinya menjadi CPNS di Pemkab Simalungun. Selain Erika Perangin angin, Fredi Tamsal yang merupakan suami Erika juga dijanjikan dapat diluluskan menjadi PNS di Pemkab Simalungun. Untuk itu  tersangka meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 270 juta.

Korban yang sangat ingin menjadi PNS menyanggupi permintaan tersangka yang kemudian minta ditransfer melalui rekening tersangka di Bank Sumut Unit Kebun Kopi Kec Sei Suka Kab Batubara.

Namun setelah pengumuman Oktober 2019, nama korban tidak muncul sehingga timbul kecurigaan terhadap tersangka. Meski demikian tersangka berkilah masih dapat mengusahakan kelulusan korban. Bahkan tersangka meminta uang tambahan dengan dalih untuk pengurusan ke BKD Simalungun.

Guna meyakinkan korban, tersangka mengajak korban ke BKD Simalungun namun yang masuk kedalam kantor hanya tersangka sedangkan korban disuruh menunggu di luar kantor.

Pada April 2019, tersangka masih menjanjikan dapat meluluskan korban dan suaminya menjadi PNS. Agar korban yakin, tersangka memberikan kuitansi penyerahan uang kepada korban yang ditandatangani tersangka sebesar Rp. 270 juta.

Merasa telah ditipu akhirnya Erika Perangin angin membuat laporan polisi ke Polres Batubara 02 Juli 2019. Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Batubara berkoordinasi dengan Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Nur Dosniriana Saragih di Jl. Sisingamangaraja Pematang Siantar, Rabu (31/07) pukul 21.00 WIB. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Batubara guna tindak lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini