Indonesia Bersih, Tolak Revisi UU KPK!

Editor: metrokampung.com

Jakarta-metrokampung. com
Henri subagiyo mulai petisi  untuk Joko Widodo, Yasonna Laoly yang memiliki 29.836 pendukung untuk menentang hegemoni pelemahan KPK.

Belum usai persoalan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang banyak dipersoalkan oleh publik karena lemahnya pertimbangan integritas calon yang dilakukan oleh panitia seleksi, kini para anggota DPR RI pada ujung masa jabatannya justru melakukan langkah yang dapat memundurkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada Rapat Paripurna (5/9/19), secara “diam-diam” DPR bermaksud merevisi kembali UU KPK yang diambil dalam waktu hanya lima menit tanpa dibacakan oleh masing-masing fraksi.

RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.

Potensi Cacat Hukum
Suatu RUU terlebih dahulu harus disepakati untuk ditambahkan dalam Prolegnas tahunan. Pasal 45 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas.

Pasal 23 ayat (2) UU No. 12/2011 menyatakan dalam keadaaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, syaratnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam.

Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relative singkat di internal Baleg DPR RI. Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Ancaman Materi RUU KPK
RUU KPK saat ini berpotensi menimbulkan ancaman yang akan memundurkan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini diindikasikan oleh beberapa materi yang termuat, antara lain:

1) Adanya ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK oleh DPR atas usulan Presiden. Ketentuan ini berpotensi membatasi ruang gerak KPK karena mengharuskan KPK mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Jalannya proses penegakan hukum akan menjadi berbelit, berpotensi bocor dan berjalan lamban. Cukuplah mekanisme hukum yang ada selama ini sebagai batasan bagi proses penegakan hukum yang di lakukan KPK, seperti adanya Lembaga praperadilan.

2) Personel penyidik KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyisik pegawai negeri sipil sehingga tidak memungkinkan untuk adanya penyidik independent dari KPK. Kita tahu bahwa selama ini persoalan pemberantasan korupsi sangat menggantungkan adanya penyidik yang independent dan berintegritas. Oleh karenanya, penyidik yang diangkat sendiri oleh KPK menjadi penting.

3) Penuntutan yang harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Secara independent seharusnya penuntutan bisa dilakukan oleh KPK berdasarkan material hasil penyidikan sehingga Bahasa koordinasi ini akan menjadikan proses yang berbelit, lamban dan berpeluang untuk diintervensi. 

4) Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik. Pembatasan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi dalam RUU ini dilakukan dengan menghilangkan kewenangan untuk menangani kasus yang meresahkan publik.

Hal ini akan menyulitkan dalam penanganan suap bagi KPK dimana saat ini masih marak terjadi. Selain itu, selama ini banyak kasus-kasus yang dikembangkan oleh KPK berdasarkan pengaduan publik.

5)  KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Salah satu keistimewaan KPK bahwa kasus yang telah ditangani tidak boleh dihentikan. Penghentian penyidikan dan penuntutan akan membuka peluang untuk adanya intervensi, padahal pengadilan merupakan Lembaga yang tepat untuk menguji kebenaran hasil-hasil penyidikan dan penuntutan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jika memang Presiden Jokowi berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi untuk Indonesia lebih bersih, maka kami meminta agar Presiden menolak usulan revisi tersebut dan tidak mengirimkan surat presiden (Supres) untuk membahas Revisi UU KPK tersebut.(**/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini