Dituntut 1,5 tahun, Okta Divonis 1 Bulan di PN Tanjungbalai, JPU Banding

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, metrokampung.com
Oktavia Jelita alias Okta, seorang terdakwa kasus penggelapan yang dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Situmorang SH selama 1 tahun 6 bulan, namun oleh Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH menjatuhkan vonis penjara selama 1 bulan 26 hari pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (1/10).

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim, sementara JPU Parlindungan Situmorang menyatakan sikap Banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.

Untuk diketahui, terdakwa Oktavia Jelita alias Okta ditangkap Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Jumat 21 Desember 2018 di rumahnya di Jalan Utama LK. II Kelurahan Matahalasan Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai karena telah membeli barang hasil curian dari terdakwa Rifaldo Marpaung alias Rifal bersama Ahmad Bukhori alias Ari (masing-masing digelar dalam berkas perkara terpisah).

Barang curian itu berupa 1 unit handphone merk Realme C1 warna biru hitam dibeli seharga Rp. 700 Ribu. Kemudian terdakwa menjual kembali kepada seseorang yang bernama DODI (DPO) seharga Rp. 1 Juta sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300 Ribu. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini