Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pertumbukan Dijebloskan ke Penjara

Editor: metrokampung.com
Korupsi Dana Desa :  Korupsi Dana Desa, mantan Kades Pertumbukan nampak pasrah dijebloskan ke penjara.

Langkat- MetroKampung.com
Korupsi Dana Desa (DD), mantan Kades Pertumbukan, MZH dijebloskan ke penjara. Ya, terkait kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD (Alokasi Dana Desa) Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat TA 2018 yang lalu, Rabu (23/10) Penyidik dari Kejaksaan Negeri Langkat menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Tipikor Polres Langkat.

Menurut Ibrahim Ali SH,MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksan Negeri Langkat mengatakan Pelaksanaan Tahap II terhadap tersangka MZH, mantan Kepala Desa Pertumbukan Kec. Wampu Kab. Langkat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dilakukan, dimana tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Samisara Kaban, S.H.

Tahap dua tersebut dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Langkat dengan diserahkannya tersangka MZH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, sehingga tersangka langsung ditempatkan di Lapas Tanjung Pura.

“Tersangka diantar dengan mengunakan mobil Kejaksaan Negeri Langkat,” terangnya Kepada Wartawan.

Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mochamad Ali Rizza SH,MH mengatakan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, karena merugikan keuangan Negara sebanyak Rp. 789.700.000.

Menanggapi hal itu, Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Langkat, M. Jend Edward Hutabarat langsung memberikan pujian dan apresiasi kepada pihak Kepolisian.  Pujian dan apresiasi itu disampaikannya kepada para wartawan, di Stabat, Rabu (30/10). 

“Ya, memang agak lama, tapi sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan, tersangka juga sudah dititipkan ke Lapas Tanjung Pura guna menjalani proses hukum.  Itu tentu kerja yang bagus dari pihak Kepolisian.  Karena itu, patut untuk kita apresiasi,” ujarnya.

Namun, M. Jend pun berharap agar kasus- kasus penyelelewengan yang lain juga bisa segera dilanjutkan, seperti kasus korupsi DD Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat.

“Ya, sekarang kasus dugaan korupsi DD Desa Pertumbukan. Hendaknya menyusul kasus dugaan korupsi DD Desa Kelantan,” ujarnya.(BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini