Poldasu Kebut Perkara Kasus Dugaan Korupsi PBB Labura dan Labusel

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura), untuk menentukan tersangkanya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama mengatakan, setelah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Ya benar, hasilnya sudah kita terima dari BPKP. Kita akan melakukan gelar perkara," ucapnya, Jumat (4/10/2019).

Ia menyebutkan, setelah usai melakukan gelar perkara di Polda Sumut, selanjutnya pihaknya kembali menggelar kasus ini ke Mabes Polri.

"Secepatnya, kalau bisa minggu depan kita gelar lagi di Mabes mengingat ada dugaan keterlibatan bupati," ungkap dia.

Setelah gelar perkara, penyidik sudah dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Habis gelar, mudah-mudah bisa kita tentukan tersangkanya, agar kasus ini cepat selesai," sebutnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara telah mengirimkan hasil audit kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura), ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana mengakui kalau hasil audit BPKP soal kerugian negara dari dugaan korupsi DBH PBB Labusel dan Labura sudah keluar.

"Kalau tidak salah, kerugian negara DBH Labura lebih kurang Rp 2 milyar sedangkan Labusel lebih kurang Rp1 milyar," kata Kombes Pol Ronny Samtana kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Jika kedua bupati ini statusnya sudah menjadi tersangka, sebut Ronny, prosedur pemanggilan dilakukan melalui Mendagri.

"Kalau sudah tersangka, pemanggilan dilakukan atas seizin Mendagri," sebutnya.

Ronny Samtana mengaku optimis kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) diselesaikan sampai tuntas ke persidangan.

"Kita optimis, tidak perlu tergesa-gesa. Yang pasti kasusnya terus jalan," sebutnya.

Ronny mengaku sampai saat ini pihaknya tidak mendapat hambatan dalam menangani kasus itu.

"Kita tidak pernah merasa diintervensi. Kasusnya berjalan cukup cepat, tidak ada hambatan," pungkasnya.

Pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura Khairuddib Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini