Baru Menjabat, Kajari Humbahas Tetapkan Dua Rekanan Sekretariat Dewan Tersangka

Editor: metrokampung.com
Kajari Humbahas, Iwan Ginting,SH,MH (net)

Medan, Metrokampung.com
Setelah peralihan kepemimpinan, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mendadak membuat gebrakan yang tak diduga-duga. Baru menjabat beberapa bulan menggantikan Zaedar Rasepta,SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Iwan Ginting, SH,MH  bersama Tim penyidik Pida khussus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 (tiga) nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan pakaian dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Humbang Hasundutan bersumber dari APBD dua TA (tahun anggaran) 2014 dan 2015. 2 (dua) diantaranya merupakan rekanan atau penyedia jasa dan 1 (satu) nya lagi dari pihak ASN yang menjadi pejabat pembuat komitmen di Kantor secretariat DPRD Humbang Hasundutan.
                                                                   
"Setelah kita lakukan ekspose (gelar perkara) terhadap hasil pemeriksaaan pada tingkat penyidikan dengan tim penyidiknya Jaksa Jendariahta Silaban SH dan Hendrik Tambunan SH,telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor terkait pengadaan pakaian dinas DPRD Humbahas tersebut",kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Iwan Ginting SH MH via WA ponselnya kepada wartawan,Kamis(12/12) kemarin.

Disebutkan, dalam penyidikan kasus itu tim penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang dan pihak terkait. Dari perkembangan penyidikan dan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) orang nama yang dinilai patut ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua orang dari pihak rekanan serta seorang lagi dari pihak PNS yaitu selaku PPK (pejabat pembuat komitmen).

Kajari Humbahas Iwan Ginting yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala seksi penyidikan Kejatisu ini menginformasikan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, kegiatan pengadaan barang berupa pakaian dinas DPRD Humbahas itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga menimbulkkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 500 juta berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Terkait kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD TA 2014 dan 2015 Humbahas itu tersangka diduga melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini