Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Razia Sel Napi

Editor: metrokampung.com
Plt Kalapas Labuhan Ruku, Ali Sahrum Dongoran SH bersama KPLP Partomuan Ritonga SH, MSi melakukan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia, Sabtu (14/12/2019).

Batu Bara- Metrokampung.com
Dipimpin langsung oleh KPLP Labuhan Ruku, Partomuan Ritonga, SH, MSi, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara melakukan razia diseluruh sel tahanan para narapidana,  Sabtu (14/12/2019).

Dikatakan  Plt. Kalapas Labuhan Ruku Ali Sahrum Dongoran SH, razia yang melibatkan 30 personil  keseluruh sel adalah hal yang rutin di lakukan oleh petugas LP.

Selain itu razia dilaksanakan guna menindak lanjuti arahan dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Hasil dari razia di sel napi LP kelas II A Labuhan Ruku, didapati HP sebanyak  7 buah ditemukan dikamar napi yang disembunyikan didalam nasi kotak, dan di kamar mandi, sajam 5 buah, 40 buah mancis, 6 batere HP, sementara narkoba tidak ada ditemukan," jelas Kalapas.

HP dan barang hasil razia lainnya langsung dimusnahkan dengan cara pembakaran yanc dilaksanakan di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dijelaskan Dongoran, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM telah menerbitkan  surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 perihal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan tanggal 12 Desember 2019.

Juga Surat Edaran Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 tanggal 4 Februari 2019 tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen pemasyarakatan perang dengan narkoba.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Lapas/LPKA/Rutan  untuk melakukan langkah-langkah progresif dalam pemberantasan Narkoba.

Kepala UPT Pemasyarakatan diharuskan melakukan razia/penggeledahan membersihkan HP dan Peredaran Narkoba di Lapas/Rutan pada (Jumát s/d Minggu (13 s/d 15) Desember 2019.

Selain itu melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian dan BNN/BNNP/BNNK dalam pelaksanaan razia/penggeledahan di Lapas/Rutan,
melakukan razia dengan menciptakan situasi keamanan aman dan kondusif.

Pada saat razia diharuskan mengambil dokumen berupa foto dan atau video serta melakukan publikasi terhadap pelaksanaan razia/penggeledahan dan hasil yang dicapai dalam razia/penggeledahan tersebut, termasuk juga apabila ada sanksi yang diberikan kepada Kalapas/Karutan.

Turut serta dalam melakukan razia, Plt Kalapas Labuhan Ruku, Ali Sahrum Dongoran SH, KPLP Partomuan Ritonga SH, MSi, Kasi Binadik Halasson Sinaga Amd, IP, SH, Kasi Adm Kamtib, Jumihar Bahtiar Sinurat SH, Kasubsi Pelaporan Afri Indra Gunawan SH, Kasubsi Bimkemaswat Janter Maruli Manurung SH, Kaur Kepeg Denni Febriato SH. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini