LBH 50 Minta Bupati Tidak Lantik Kades Berstatus Tersangka

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Senin depan (30/12/19) akan jadi hari kebahagian bagi Kades terpilih yang memenangkan pertarungan melalui Pilkades Serentak 2019 lalu.

Informasi yang diterima, dari 109 desa yang menyelenggarakan Pilkades hanya 107 Kades terpilih yang akan dilantik. Dua desa di Kecamatan Tanjung Tiram harus mengikuti Pilkades serentak periode berikutnya setelah saksi Cakades dan warga menolak penghitungan suara.

Selain itu  pelantikan pekan depan mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan  praktisi hukum.

LBH Lima Puluh kepada wartawan di Lima Puluh, Sabtu (28/12/19) meminta Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP agar tidak melantik Kades terpilih yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Batalkan pelantikan Kepala Desa yang tersandung Hukum, apa lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka", ujar Sekretaris LBH Lima Puluh Helmisyam Damanik, SH.

Helmisyam  yang juga didampingi praktisi hukum yang lain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lima Puluh,  menghimbau kepada Bupati Kabupaten Batu Bara  agar membatalkan pelantikan Kepala Desa yang telah ditetapkan Tersangka oleh kepolisian agar tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

"Ini dikarenakan soal kepatutan dirinya sebagai kepala desa yang jadi tersangka.  Sungguh tidak etis kalau Kepala Desa terpilih yang akan dilantik oleh Bupati notabanenya adalah seorang tersangka".

Dikatakan Helmisyam, terlebih penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di gadang gadang atau terindikasi menggunakan  ijazah palsu saat pendaftaran Cakades Lubuk Hulu.

"Masa mau menjadi Kades harus menggunakan ijazah palsu, kan malu". Mungkin warganya pun juga malu, kalau desanya dipimpin oleh kades pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terindikasi ijazah palsu.

Sekedar untuk diketahui sebanyak 125 warga Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh menandatangani petisi minta kepolisian menindaklanjuti  penggunaan ijazah Sekolah Dasar yang diduga palsu oleh SD (53).

Atas pengaduan masyarakat, Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya menetapkan SD yang memenangkan Pilkades Lubuk Hulu sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu.

Masih menurut  informasi yang beredar di kalangan masyarakat, ada beberapa desa yang Kades terpilihnya ditentang masyarakat.

Masyarakat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sei Suka, Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram dan Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh  menentang Kades terpilihnya ikut dilantik. ( ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini