Menteri Pertanian RI Keluarkan SK Menetapkan Kabupaten Karo Zona Wabah Demam Babi, Bupati Karo : Membuang Babi Mati di Sembarang Tempat Bertentangan Dengan Budaya Kearifan Lokal

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com
Maraknya kematian babi akibat  wabah penyakit demam babi afrika (african swine fever) menimpa propinsi Sumatera Utara, khususnya kab karo, menimbulkan keresahan bagi peternak babi maupun bagi konsumen penggemar daging babi.

Antisipasi ini, langkah  pemkab karo kemudian  membentuk Posko penanganan penetapan tim unit respon cepat pengendalian dan penanggulangan penyakit menular pada ternak babi di kab karo, sesuai surat keputusan nomor : Sk/ 520/473/pertanian /2019 tanggal 28 Nopember 2019.

Teranyar, kab. Karo masuk zona pernyataan wabah penyakit  demam babi afrika (african swine fever) oleh Kementrian pertanian RI. Dimana telah ditetapkan beberapa kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara sebanyak 16 wilayah salah satu kab. Karo.

Menilik Keputusan Menteri pertanian republik Indonesia nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 Tentang Pernyataan wabah penyakit demam babi afrika (african swine fever). Demikian dikatakan Bupati karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi saat usai rapat paripurna di DPRD Karo, Rabu (18/12) pukul 16.00 WIB di halaman kantor DPRD Karo.


Disebutkan, dalam surat keputusan bagi  Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang masih berstatus bebas penyakit , provinsi yang berbatasan langsung dan/atau memiliki lalulintas darat dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk babi dan produk hewan asal babi, melakukan  tindakan seperti pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan; pengamanan penyakit hewan; dan pengobatan hewan, tutur Terkelin Brahmana.

Untuk itu, bappeda dan pertanian segera kita intruksikan  selalu berkoordinasi dengan Petugas Karantina Hewan Medan  guna melakukan pengawasan maksimum media pembawa penyakit Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ ASF).

Kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) sebagaimana dimaksud  dikoordinasikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Nasional melibatkan otoritas veteriner kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, otoritas veteriner kesehatan hewan; otoritas kesehatan masyarakat veteriner; dan otoritas veteriner karantina hewan, ungkapnya.

Munculnya surat keputusan menteri pertanian ini, menambah penguatan dalam penanganan kematian babi diwilayah karo, sebab selama ini masih banyak ditemukan babi mati dibuang disembarang tempat, Kesadaran masyarakat masih minim. Cara budaya ini bertentangan dengan kearifan lokal kita,mari kita sadar, jika ada mati babi cukup lapor saja ke Posko yang telah tersedia, ajak Terkelin Brahmana.

Terpisah, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Herniwaty br Perangin Angin mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya surat keputusan tersebut, hal ini menambah semangat untuk menuntaskan persoalan wabah babi ini, dimana kita tahu anggaran dari APBD Karo kecil dengan adanya dukungan APBN mudahcmudahan dapat diatasi, ujarnya.

Sebelumnya, menurut Herniwaty sesuai melalui Sistem informasi kesehatan hewan nasional (Sikhanas) dari bulan Oktober hingga Desember 2019 atau selama 2 bulan babi mati di Kabupaten Karo sudah mencapai 1843 ekor. Nah tentu ini menjadi atensi baik pemerintah pusat, propinsi, daerah dan pemangku kepentingan lainnya harus bersinergi dalam melakukan pengendalian dan pencegahan, pungkasnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini