Pernyataan Kepala Dinas Lindup Tobasa Terkait Ipal PT. TAPIOKA Yang Diduga Tidak Ada, Itu Sudah Tertulis di Nota Kesepakatan

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Sehubungan dengan berita sebelumnya dimana tim dari Lingkungan Hidup Tobasa didampingi beberapa media turun ke salah satu lokasi pembuangan limbah milik PT Tapioka Hutahaean yang berada di Pintu Bosi kecamatan Laguboti dimana IPAL tidak ada atau bisa juga tidak sesuai spesifikasi IPAL pabrik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tobasa Mintar Manurung mengatakan jika IPAL itu sudah ditentukan di nota kesepakatan sebelum beroperasi.

"Semua itu sudah tertuang di dalam nota kesepakatan (IPAL dan Pengolahan Limbah), jadi jika dilanggar maka kita akan berikan sanksi. Maka dari itu kita harus ambil sampel guna dilakukan uji mutu baku. Jadi jika melebihi mutu baku sesuai kesepakatan, maka ya harus kita berikan sanksi, ujar Mintar Manurung.

Kemudian ditanyakan apakah lokasi pembuangan limbah ke lahan terbuka terkait pencemaran lingkungan, Kepala Dinas Lindup juga mengatakan itu jelas mencemari.

"Jelas mencemari, tetapikan masyarakat sudah mendapatkan untung dari menananam ubi. Dan terima kasih atas tindakan dari rekan rekan media yang membantu kita memberi informasi dan tentunya akan kita tindak lanjuti," ujar Mintar saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. (Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini